Ditangkap Saat Tempel Sabu, Guykens Tak Percaya Divonis 13 Tahun Penjara
Guykens beberapa kali terlihat menggelengkan kepala setelah mendengar vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan padanya
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Putra Atmaja.
Diketahui, terdakwa tamatan SMA ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di bawah gardu listrik di Jalan Pulau Ayu III, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.
Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan paket sabu sebanyak 11 paket dengan berat yang bervariasi.
• Ketut Pasek Tewas Setelah Tabrak Mobil Putih Misterius di Jalan Raya Denpasar-Singaraja
• Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika
Barang terlarang tersebut diakui terdakwa milik sesorang yang biasa dipanggil Abang.
"Proses pengungkapan tindak pidana narkotik yang dilakukan terdakwa pada hari Rabu 31 Juli 2019 bertempat di bawah gardu listrik, Jalan Pulau Ayu III, Denpasar Barat, adalah bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika," beber jaksa kala itu.
Setelah diamankan, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Dari pengakuannya, terdakwa sudah dua kali mendapat tugas dari Abang untuk mengambil tempelan sabu.
Sebelumnya, dia pernah mengambil 10 paket sabu di daerah Sesetan, 10 paket sabu tersebut sudah habis terdakwa tempel lagi, dan sudah mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, setelah dilakukan penimbangan terhadap 11 paket sabu tersebut diketahui memilik berat total 4,48 gram netto.
"Terdakwa dalam hal ini bekerja dengan Abang berperan sebagai peluncur (tukang tempel), dan terdakwa mendapat upah dari Abang sebesar Rp 500 ribu setiap 10 paket. Namun upah tersebut belum diterima karena terdakwa belum tuntas melaksanakan tugas karena terlebih dahulu ditangkap polisi," ungkap jaksa.
(*)