Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika
Perkara penggelapan dan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akan memasuki babak baru
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkara penggelapan dan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akan memasuki babak baru.
Setelah memidanakan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra, pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro akan membawa perkara ini ke Mabes Polri.
Sutrisno melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mau kasus ini berhenti pada Alit.
Sebagaimana terkuak di persidangan, ada sejumlah pihak yang menerima aliran uang, di antarannya anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yaitu Putu Pasek Sandoz Prawirotama.
"Perkara ini masih menyisakan perkara lain. Yaitu keterlibatan anak mantan Gubernur Bali, Putu Pasek Sandoz Prawirotama dan Candra Wijaya. Keduanya sampai saat ini belum tersentuh hukum. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan (uang korban)," kata Agus Sujoko selaku anggota tim kuasa hukum Sutrisno di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).
Agus mengatakan, selama ini sudah berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini.
Namun tidak ada itikad baik khususnya dari Sandoz.
"Tidak ada itikad baik dari mereka, khususnya dari putra mantan Gubernur Bali itu. Saya yang selama ini wakili klien, Haji Sutrisno Lukito yang juga mempunyai kuasa hukum di Jakarta, yakni Haris Azhar. Kami sekarang menyatu. Jadi untuk perkara Sandoz dan Candra Wijaya kami akan tarik ke Mabes Polri. Kami akan segera melaporkan ke Mabes Polri," tegasnya.
Sementara itu Haris Azhar menyatakan, kasus ini menarik karena sejumlah hal.
Ini terkait dengan program pemerintah di bidang pariwisata.
Namun sebut Haris, ada pihak yang memanfaatkan untuk memperkaya diri dengan cara melakukan kejahatan.
"Di satu sisi bersyukur bahwa Polda Bali sudah melakukan upaya hukum dan berhasil membawa ke pengadilan dan menghukum Alit yang menjadi bagian kejahatan itu. Tapi sayangnya kasus penipuan terhadap klien kami ini dengan mengatasnamakan pembangunan di Bali berhenti pada Alit saja," cetusnya.
"Kami mencium dan melihat sepertinya ada kesengajaan untuk tidak dilebarkan ke jejaring yang lain. Salah satunya adalah anak dari mantan Gubernur Bali (I Made Mangku Pastika)," sambung pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1975 ini.
• Sandoz Diminta Klarifikasi Aliran Dana Perizinan, Dugaan Korupsi Rencana Perluasan Pelabuhan Benoa
• Sandoz Tolak Kembalikan Uang, Akui Terima Rp 7,5 Miliar Pembayaran Jasa Konsultan
Aktivis HAM ini menyatakan, dari fakta dan kesaksian di persidangan Alit, muncul sejumlah nama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pihak-sutrisno-akan-membawa-perkara-sandoz-ke-mabes-polri.jpg)