Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika
Perkara penggelapan dan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akan memasuki babak baru
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Korban Sutrisno lalu diyakinkan bisa bertemu Gubernur Pastika.
Korban Sutrisno kemudian memberikan uang secara bertahap mulai 23 Februari 2012 hingga 1 Agustus 2012, dengan total mencapai Rp 16,1 miliar.
Namun, janji dari terdakwa tidak terlaksana.
Terdakwa Alit Wiraputra ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali di Hotel Belligio Kuningan, Jakarta Selatan, 11 April 2019.
Selanjutnya, politisi-pengusaha asal Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Agustus 2019.
• Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Rp 16 M, Ketua Kadin Bali AA Alit Ngaku Setor ke Anak Pastika
• Babak Baru Kasus Alit Wiraputra, Ada Pertemuan Antara Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra
Pria yang akrab disapa Alit Ketek ini kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sayangnya upaya yang dilakukan itu tidak berjalan mulus.
Malah di tingkat banding dia menerima tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Salah Alamat
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Putu Pasek Sandoz yaitu Warsa T Bhuwana mengaku tidak mempersalahkan langkah Sutrisno Lukito melapor ke Mabes Polri.
Menurut dia, hal itu merupakan hak dari Sutrisno.
"Kalau itu kehendak Pak Sutrisno melaporkan Sandoz kan itu haknya. Tapi ingat, antara Pak Sutrisno dan Sandoz tidak pernah ada hubungan hukum," terangnya, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, laporan Sutrisno ke Mabes Polri terhadap Sandoz salah alamat.
Alasannya, Sandoz tak pernah menerima uang dari Sutrisno.
Tetapi uang diberikan oleh Alit Wiraputra atas jasanya sebagai konsultan.
"Apa yang mau dilaporkan. Sandoz menerima uang kan dari Alit, itu pun ada hubungan pekerjaan. Sandoz sebagai konsultannya Alit. Siapa yang mau dilaporkan. Ini (laporan) salah alamat," ucap Warsa.
Sebelumnya, Sandoz pernah menjalani pemeriksaan tim penyidik Subdit Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, 12 November 2019.
Sandoz diperiksa sekitar empat jam untuk mengklarifikasi dugaan penipuan dan penggelapan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa oleh tersangka Alit Wiraputra.
Namun setelah pemeriksaan, Sandoz tak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
“Maaf ya, maaf, nanti saja,” katanya singkat sembari menuju mobilnya.
Dihubungi Pastika
Sementara itu pasca putusan Alit Wiraputra, korban Sutrisno Lukito mengaku ada beberapa pihak yang menghubunginya.
Termasuk Mangku Pastika.
Namun pengusaha asal Jakarta ini tidak mau menjelaskan lebih detail komunikasi terkait apa yang disampaikan Mangku Pastika kepadanya.
"Memang ada beberapa pihak yang menghubungi saya langsung. Salah satunya mantan gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Dia WA saya juga dan sampai sekarang saya simpan. Saya bilang kasusnya sudah saya serahkan ke lawyer. Saya silakan dia menghubungi tim kuasa hukum saya. Setelah itu tidak ada lagi (yang menghubungi)," ungkapnya.
Jika uangnya dikembalikan oleh orang-orang terkait sebelum laporan ke Bareskrim, apakah akan membatalkan laporan?
Sutrisno menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum. Buat saya pribadi, hukum harus ditegakkan. Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Tapi saya tidak ingin hukum dipermainkan," jawabnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pihak-sutrisno-akan-membawa-perkara-sandoz-ke-mabes-polri.jpg)