Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika

Perkara penggelapan dan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akan memasuki babak baru

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
BERI KETERANGAN - Sutrisno Lukito, Haris Hazar, Agus Sujoko, dan Pande memberikan keterangan kepada awak media di Kubu Kopi, Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020). Pihak Sutrisno akan membawa perkara Sandoz ke Mabes Polri. Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika 

Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkara penggelapan dan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akan memasuki babak baru.

Setelah memidanakan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra, pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro akan membawa perkara ini ke Mabes Polri.

Sutrisno melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mau kasus ini berhenti pada Alit.

Sebagaimana terkuak di persidangan, ada sejumlah pihak yang menerima aliran uang, di antarannya anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yaitu Putu Pasek Sandoz Prawirotama.

"Perkara ini masih menyisakan perkara lain. Yaitu keterlibatan anak mantan Gubernur Bali, Putu Pasek Sandoz Prawirotama dan Candra Wijaya. Keduanya sampai saat ini belum tersentuh hukum. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan (uang korban)," kata Agus Sujoko selaku anggota tim kuasa hukum Sutrisno di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).

Agus mengatakan, selama ini sudah berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini.

Namun tidak ada itikad baik khususnya dari Sandoz.

"Tidak ada itikad baik dari mereka, khususnya dari putra mantan Gubernur Bali itu. Saya yang selama ini wakili klien, Haji Sutrisno Lukito yang juga mempunyai kuasa hukum di Jakarta, yakni Haris Azhar. Kami sekarang menyatu. Jadi untuk perkara Sandoz dan Candra Wijaya kami akan tarik ke Mabes Polri. Kami akan segera melaporkan ke Mabes Polri," tegasnya.

Sementara itu Haris Azhar menyatakan, kasus ini menarik karena sejumlah hal.

Ini terkait dengan program pemerintah di bidang pariwisata.

Namun sebut Haris, ada pihak yang memanfaatkan untuk memperkaya diri dengan cara melakukan kejahatan.

"Di satu sisi bersyukur bahwa Polda Bali sudah melakukan upaya hukum dan berhasil membawa ke pengadilan dan menghukum Alit yang menjadi bagian kejahatan itu. Tapi sayangnya kasus penipuan terhadap klien kami ini dengan mengatasnamakan pembangunan di Bali berhenti pada Alit saja," cetusnya.

"Kami mencium dan melihat sepertinya ada kesengajaan untuk tidak dilebarkan ke jejaring yang lain. Salah satunya adalah anak dari mantan Gubernur Bali (I Made Mangku Pastika)," sambung pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1975 ini.

Sandoz Diminta Klarifikasi Aliran Dana Perizinan, Dugaan Korupsi Rencana Perluasan Pelabuhan Benoa

Sandoz Tolak Kembalikan Uang, Akui Terima Rp 7,5 Miliar Pembayaran Jasa Konsultan

Aktivis HAM ini menyatakan, dari fakta dan kesaksian di persidangan Alit, muncul sejumlah nama.

Seharusnya, menurut Haris kasus ini tidak berhenti dan harus dilanjutkan.

Untuk itu pihaknya mendorong agar penegak hukum membongkar kejahatan ini.

"Terlebih ada orang yang dikorbankan (Sutrisno Lukito). Sebetulnya, ini terkait dengan korban yang meluas di masyarakat. Karena orang-orang tersebut menipu Sutrisno dengan menjual dan mengatasnamakan jabatan publiknya atau kewenangan profesionalnya," jelas Haris.

Yang juga penting kata Haris, adalah soal penggelapan aset.

Penipuan ini tidak semata-mata menipu kliennya dari orang-orang tersebut dengan menjual jabatannya.

Tapi juga soal penggelapan aset yang didapat dari penipuan itu.

Bahkan bisa masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami yakin betul, kalau melihat pada bukti materiil, ini kasus harusnya bisa berlanjut. Kasus ini akan kami bawa ke Mabes Polri karena ada sejumlah alasan," tegasnya.

Dilindungi Pejabat

Mantan Koordinator KOntraS ini melihat ada sejumlah kepentingan dan dinilai cocok bila kasus ini dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kasus ini muatan dari kejahatannya terencana dengan baik. Melibatkan sejumlah orang, dan dari orang-orang itu ada sejumlah nama yang kami curigai, berdasarkan bukti materiil yang ada, dia dilindungi oleh kepentingan-kepentingan jabatan publik," papar Haris.

Direktur Lokataru ini melihat ada masalah ketidaklancaran penanganan kasus ini pasca Alit diadili.

Berdasarkan kesaksian, fakta di persidangan harusnya langsung dikembangkan ke orang-orang yang diduga terlibat seperti Sandoz dan sejumlah nama lainnya.

"Bahkan seharusnya Made Mangku Pastika juga ikut diperiksa. Apakah jabatannya sebagai gubernur memberikan jaminan kepada anaknya (Sandoz). Untuk itu kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menarik dan menangani kasus ini," ucap Haris.

Haris pun menantang dan tak gentar menghadapi Mangku Pastika dalam kasus ini.

"Mau dia (Mangku Pastika) ada jabatan, itu tidak apa-apa. Justru semakin berjabat dia, makin tinggi dia, makin bagus untuk kami edukasi publik. Saya minta tolong ditulis. Saya mau nantangin, harap Mangku Pastika gunakan jabatannya membela kasus ini. Biar publik melihat, dia itu jadi pejabat untuk kepentingan publik atau justru dia makin tua makin berkepentingan untuk jabatan dan menutupi kejahatan yang mungkin terkait sama dia," serunya.

Nama Pejabat Ini Disebut AA Alit Wiraputra, Janji Akan Bongkar Semua di Persiangan

Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali Ini

"Kalau dia mati-matian membela kasus ini, dan para pelaku kabur dari kasus ini, itu menunjukkan bahwa dia jadi pejabat untuk mencari pengaruh. Menutupi kejahatan yang mungkin orang di sekitar dia atau terkait. Makin dia menggunakan jabatan makin kelihatan dia terlibat. Kalau dia mau mengkriminalkan saya, silakan saja. Kalau saya diperiksa polisi, saya akan bawa bukti-bukti dia menipu atau bagaimana dia melindungi anaknya," tegas Haris.

Anak Ngurah Rai

Ditambahkan Agus Sujoko, bahwa tidak hanya Sandoz yang dilaporkan.

Ada beberapa nama juga akan ikut diseret ke Mabes Polri.

"Terhadap Candra Wijaya kami tetap melaporkan. Dari Candra Wijaya ini berkembang ke Alit, ke Sandoz, dan ke Budi Laksana. Budi Laksana ini anak dari almarhum I Gusti Ngurah Rai (pahlawan nasional). Budi Laksana ini terlibat dan ada laporannya. Dia akan kami seret juga. Ada pengakuan dia menggunakan uang ini dan sebagai jaminan. Sampai sekarang tidak terselesaikan. Jadi semua perkara Sutrisno akan kami tarik ke Mabes Polri," terangnya.

"Saya sendiri sudah pernah ketemu Sandoz sekitar 2 atau 3 kali. Dia mengatakan memang betul menerima uang. Pada saat itu dia rencananya akan mengembalikan, cuma sampai sekarang tidak ada itikad baik," imbuh Agus Sujoko, dan mengatakan akan membuat laporan baru dan dilaporkan dalam waktu satu atau dua minggu kedepan.

Sesuai dakwaan JPU dalam persidangan Alit sebelumnya, dibeberkan para penerima aliran dana hasil penipuan adalah terdakwa Alit Wiraputra sebesar Rp 2,1 miliar, Putu Sandoz dapat Rp 7,5 miliar plus 80.000 dolar AS, Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar, dan Made Jayantara kebagian Rp 1,1 miliar.

Adapun perkara ini berawal tahun 2011 ketika korban Sutrisno Lukito bersama rekannya, Abdul Satar, datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.

Korban Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut.

Candra Wijaya lalu menghubungi Made Jayantara yang dilanjutkan dengan menghububungi terdakwa Alit Wiraputra, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali.

Terdakwa Alit Wiraputra pun menyanggupi permintaan korban Sutrisno untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika.

Setelah itu, Made Jayantara memperkenalkan terdakwa Alit Wiraputra kepada Candra Wijaya.

Pada 23 November 2011, bertempat di Kantor Hipmi Bali di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Made Jayantara mempertemukan Candra Wijaya dengan terdakwa Alit Wiraputra dan Putu Pasek Sandoz, untuk berbagi peran dan tugas.

Dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa Alit Wiraputra mengaku sebagai anak angkat Gubernur Pastika.

Korban Sutrisno lalu diyakinkan bisa bertemu Gubernur Pastika.

Korban Sutrisno kemudian memberikan uang secara bertahap mulai 23 Februari 2012 hingga 1 Agustus 2012, dengan total mencapai Rp 16,1 miliar.

Namun, janji dari terdakwa tidak terlaksana.

Terdakwa Alit Wiraputra ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali di Hotel Belligio Kuningan, Jakarta Selatan, 11 April 2019.

Selanjutnya, politisi-pengusaha asal Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Agustus 2019.

Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Rp 16 M, Ketua Kadin Bali AA Alit Ngaku Setor ke Anak Pastika

Babak Baru Kasus Alit Wiraputra, Ada Pertemuan Antara Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra

Pria yang akrab disapa Alit Ketek ini kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sayangnya upaya yang dilakukan itu tidak berjalan mulus.

Malah di tingkat banding dia menerima tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Salah Alamat

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Putu Pasek Sandoz yaitu Warsa T Bhuwana mengaku tidak mempersalahkan langkah Sutrisno Lukito melapor ke Mabes Polri.

Menurut dia, hal itu merupakan hak dari Sutrisno.

"Kalau itu kehendak Pak Sutrisno melaporkan Sandoz kan itu haknya. Tapi ingat, antara Pak Sutrisno dan Sandoz tidak pernah ada hubungan hukum," terangnya, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, laporan Sutrisno ke Mabes Polri terhadap Sandoz salah alamat.

Alasannya, Sandoz tak pernah menerima uang dari Sutrisno.

Tetapi uang diberikan oleh Alit Wiraputra atas jasanya sebagai konsultan.

"Apa yang mau dilaporkan. Sandoz menerima uang kan dari Alit, itu pun ada hubungan pekerjaan. Sandoz sebagai konsultannya Alit. Siapa yang mau dilaporkan. Ini (laporan) salah alamat," ucap Warsa.

Sebelumnya, Sandoz pernah menjalani pemeriksaan tim penyidik Subdit Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, 12 November 2019.

Sandoz diperiksa sekitar empat jam untuk mengklarifikasi dugaan penipuan dan penggelapan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa oleh tersangka Alit Wiraputra.

Namun setelah pemeriksaan, Sandoz tak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

“Maaf ya, maaf, nanti saja,” katanya singkat sembari menuju mobilnya.

Dihubungi Pastika

Sementara itu pasca putusan Alit Wiraputra, korban Sutrisno Lukito mengaku ada beberapa pihak yang menghubunginya.

Termasuk Mangku Pastika.

Namun pengusaha asal Jakarta ini tidak mau menjelaskan lebih detail komunikasi terkait apa yang disampaikan Mangku Pastika kepadanya.

"Memang ada beberapa pihak yang menghubungi saya langsung. Salah satunya mantan gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Dia WA saya juga dan sampai sekarang saya simpan. Saya bilang kasusnya sudah saya serahkan ke lawyer. Saya silakan dia menghubungi tim kuasa hukum saya. Setelah itu tidak ada lagi (yang menghubungi)," ungkapnya.

Jika uangnya dikembalikan oleh orang-orang terkait sebelum laporan ke Bareskrim, apakah akan membatalkan laporan?

Sutrisno menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum. Buat saya pribadi, hukum harus ditegakkan. Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Tapi saya tidak ingin hukum dipermainkan," jawabnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved