Ditangkap Saat Tempel Sabu, Guykens Tak Percaya Divonis 13 Tahun Penjara
Guykens beberapa kali terlihat menggelengkan kepala setelah mendengar vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan padanya
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ditangkap Saat Tempel Sabu, Guykens Tak Percaya Divonis 13 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guykens Glen Giroth (29) beberapa kali terlihat menggelengkan kepala setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).
Pria asal Dusun Kuta Geulumpang Lr II, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kota Lhokseumawe, Aceh ini, seolah tak percaya dijatuhi penjara selama 13 tahun.
Oleh majelis hakim, Guykens dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 11 paket.
Diketahui terdakwa ditangkap saat menempel sabu-sabu.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini pun sesaat bengong, seakan belum yakin dengan putusan majelis hakim.
Setelah itu oleh Hakim Ketua IGN Putra Atmaja, terdakwa diminta berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi, Guykens sempat bertanya kepada majelis hakim terkait putusan.
"Pak BBnya (barang bukti) bukan melebihi 5 gram. Tapi kenapa hukumannya tinggi," tanya Guykens dengan nada memelas.
"Kamu kena Pasal 114 ayat (1) itu hukumannya memang segitu. Kalau kamu tidak puas dengan putusan hakim silakan banding. Tapi kalau masih ragu silakan pikir-pikir selama 7 hari," jawab Hakim ketua Putra Atmaja.
• Dagang Canang di Payangan Gianyar Meninggal Mendadak, Diduga Lambat Pertolongan Saat Epilepsi Kambuh
• Pecatur Irene Kharisma Sukandar Senang Raih Juara II di Turnamen Sharjah Cup
Terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar sepakat terlebih dahulu pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Sebelumnya Guykens dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider pidana penjara empat bulan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Guykens telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Putra Atmaja.
Diketahui, terdakwa tamatan SMA ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di bawah gardu listrik di Jalan Pulau Ayu III, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.
Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan paket sabu sebanyak 11 paket dengan berat yang bervariasi.
• Ketut Pasek Tewas Setelah Tabrak Mobil Putih Misterius di Jalan Raya Denpasar-Singaraja
• Penanganan Perkara Sandoz Dibawa ke Mabes Polri, Haris Azhar Tantang Mangku Pastika
Barang terlarang tersebut diakui terdakwa milik sesorang yang biasa dipanggil Abang.
"Proses pengungkapan tindak pidana narkotik yang dilakukan terdakwa pada hari Rabu 31 Juli 2019 bertempat di bawah gardu listrik, Jalan Pulau Ayu III, Denpasar Barat, adalah bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika," beber jaksa kala itu.
Setelah diamankan, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Dari pengakuannya, terdakwa sudah dua kali mendapat tugas dari Abang untuk mengambil tempelan sabu.
Sebelumnya, dia pernah mengambil 10 paket sabu di daerah Sesetan, 10 paket sabu tersebut sudah habis terdakwa tempel lagi, dan sudah mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, setelah dilakukan penimbangan terhadap 11 paket sabu tersebut diketahui memilik berat total 4,48 gram netto.
"Terdakwa dalam hal ini bekerja dengan Abang berperan sebagai peluncur (tukang tempel), dan terdakwa mendapat upah dari Abang sebesar Rp 500 ribu setiap 10 paket. Namun upah tersebut belum diterima karena terdakwa belum tuntas melaksanakan tugas karena terlebih dahulu ditangkap polisi," ungkap jaksa.
(*)