WNA Jepang Predator Anak di Bali
Jadi Tukang Potong Rumput di Paud, WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali Cabuli Siswa-i dengan Cara Ini
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
SIDANG PENCABULAN - Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020). Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)