Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Puluhan Krama Banjar Graha Shanti Datangi Dewan, Luruskan Soal Pemekaran Banjar Adat

Dijelaskan, dari Banjar Kubu menganggap absen tersebut merupakan absen sangkep (rapat), dan bukan absen untuk persetujuan pemekaran banjar adat.

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Puluhan krama Banjar Adat Graha Shanti yang mendatangi DPRD Provinsi Bali untuk menjelaskan dan meluruskan persoalan pemekaran banjar adat di kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem, kini puluhan krama Banjar Adat Graha Shanti yang mendatangi DPRD Provinsi Bali untuk menjelaskan dan meluruskan persoalan pemekaran banjar adat.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana dan dihadiri Anggota Komisi I lainnya.

Sedangkan dari Banjar Graha Shanti diwakili oleh Kelian adat, prajuru dan beberapa krama banjar.

Usai pertemuan, Adnyana mengatakan fakta-fakta sebelumnya yang disampaikan oleh krama Banjar Kubu sudah dibantah sehingga persoalan ini perlu didalami kembali, mana yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Piala Presiden 2020 Akan Digelar? Berikut Sejarah 4 Kali Turnamen Pra-musim Ini Dihelat

Temukan Banyak Pembangunan di Kawasan Hijau, Kasatpol PP Badung: Kami Sayangkan Masyarakat Lokal

“Mereka (krama Banjar Graha Shanti) mempunyai data berupa kronologis pemekaran banjar yang rinci dan detail dari proses awal sampai akhir,” kata Adnyana usai pertemuan di kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/1/2020).

Apa sikap dewan selanjutnya ?

Adnyana menjelaskan hal Ini merupakan persoalan adat sehingga kewenangannya ada di desa adat.

“Kita hanya bisa merekomendasikan kira-kira secara objektif, secara aturan dan yang mana bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Tantangan Berat Timnas Portugal di Piala Eropa 2020, Ada Mimpi Besar Bersama Cristiano Ronaldo

Temukan Banyak Pembangunan di Kawasan Hijau, Kasatpol PP Badung: Kami Sayangkan Masyarakat Lokal

Menurutnya yang menjadi persoalan kedua belah pihak sebenarnya adalah aspek hukum dan adatnya, antara lain persoalan daftar hadir dan keberadaan balai banjar adat yang saling mereka klaim. 

Terkait absensi yang dipermasalahkan, kata Adnyana, memang ada perbedaan pemahaman.

Dijelaskan, dari Banjar Kubu menganggap absen tersebut merupakan absen sangkep (rapat), dan bukan absen untuk persetujuan  pemekaran banjar adat.

Pemkab Badung Gelar Pelatihan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Ini Tantangannya

Bupati Banyuwangi Kumpulkan Kepala Sekolah dan Guru, Samakan Persepsi Konsep Pendidikan

Sedangkan dari pihak Banjar Graha Shanti menganggap  tanda tangan itu merupakan persetujuan pemekaran dari perwakilan dadia yang jumlahnya 11 dadia, di luar 2 dadia yang tidak menghadiri sangkepan.

Selanjutnya, permasalahan ini akan dimediasi oleh DPD RI Perwakilan Bali pada tanggal 20 Januari 2020 mendatang.

Mengenai rekomendasi dari Dewan terkait penolakan pemekaran, Adnyana menyatakan rekomendasi itu belum diserahkan kepada siapapun.

Alasannya karena setelah rekomendasi itu selesai dibuat ternyata ada pihak yang mengadu lagi dan ingin menyampaikan aspirasi. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved