Temukan Banyak Pembangunan di Kawasan Hijau, Kasatpol PP Badung: Kami Sayangkan Masyarakat Lokal
“Hal itu (pelanggaran jalur hijau –red) boleh dibilang sudah beberapa kali dibina sampai ditipiringkan, yang kami sayangkan masyarakat lokal di sana.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Perkembangan pariwisata di Kabupaten Badung, khususnya di Badung Utara semakin meningkat.
Berkembangnya pariwisata di gumi keris berdampak pada pelanggaran-pelangaran pembangunan yang marak.
Pembangunan banyak ditemukan di jalur hijau.
Di beberapa wilayah di Badung khususnya kawasan Canggu, Kuta Utara, sampai Petang banyak ditemukan bangunan yang melanggar Perda Badung No 3 Tahun 1993 tersebut.
Bahkan di Canggu kuta utara usaha restoran dan kafe juga terdapat di sepanjang Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara.
• Pemkab Badung Gelar Pelatihan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Ini Tantangannya
• Lima Anggota DPRD Tabanan Dicopot dari Jabatan, Suarta Sebut Mereka Izin Percikkan Tirta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi tak menampik perihal tersebut.
Bahkan, pihaknya telah berulangkali menggelar sidak hingga memberikan sanksi tipiring hanya saja belum memberikan efek jera.
Iapun harus berurusan juga dengan masyarakat lokal.
“Hal itu (pelanggaran jalur hijau –red) boleh dibilang sudah beberapa kali dibina sampai di tipiringkan, yang kami sayangkan masyarakat lokal di sana. Mereka memberi kesempatan investor merubah peruntukan di sepanjang jalur hijau, jadinya kami berhadapan dengan masyarakat lokal,” ungkapnya. Kamis (16/1/2020).
• Mobil Putih Penabrak Ketut Pasek Masih Misterius, Korban Dibiarkan Bersimbah Darah di Jalanan
• Jadwal Liga 1 2020, Tim Asal Jawa Mendominasi, Persiraja Merana Saat ke Papua
Menurutnya, banyak masyarakat yang beralasan lahan yang dialihfungsikan tidak menghasilkan, sehingga mereka harus melabrak Perda Badung No 3 Tahun 1993 tentang Larangan Mendirikan Bangunan-Bangunan pada Daerah Jalur Hijau di Kabupaten Tingkat II Badung.
“Dengan alasan tanah tidak menghasilkan, di rumah keluarga induk sudah tidak ada tempat dan lain-lain. Dari regulasi juga Perda Badung No 3 Tahun 1993 sudah berusia 27 tahun lebih, sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman,” katanya.
Pihaknya pun mengatakan di awal tahun ini, Satpol PP Badung telah menemukan 13 pelanggaran di Badung Utara.
Semua pelanggaran itupun ditipiringkan di Kantor Camat Abiansemal Badung.
“Hari ini kita tipiringkan yang melanggar. Bahkan hari ini juga ada pelanggaran di jalur hijau,” bebernya.
Suryanegara menjelaskan 13 pelanggaran tersebut dengan rincian 8 pelanggaran berjualan di atas trotoar, dengan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp 200 ribu.
• Listrik Tiba-Tiba Mati, Museum Semarajaya Klungkung Kekurangan Daya Listrik