Temukan Banyak Pembangunan di Kawasan Hijau, Kasatpol PP Badung: Kami Sayangkan Masyarakat Lokal
“Hal itu (pelanggaran jalur hijau –red) boleh dibilang sudah beberapa kali dibina sampai ditipiringkan, yang kami sayangkan masyarakat lokal di sana.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelanggaran warung minuman beralkohol 3 orang dengan sanksi kurungan 3 hari dan yang dipilih denda Rp 500 ribu, serta pelanggaran jalur hijau 2 orang dengan sanksi kurungan 7 hari.
“Kami akan lakukan tindakan tegas, untuk menegakkan perda dan mengingatkan masyarakat untuk taat dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Khusus untuk pelanggaran jalur hijau, pihaknya pun mengatakan selama 2019 kemarin, pihaknya pun mencatat ada sebanyak 114 pelanggaran di Kabupaten Badung.
Bangunan tersebut terdiri dari 18 pelanggaran di Kecamatan Abiansemal yakni di daerah Angantaka, Sedang, Abiansemal, Dauh Yeh Cani, Selat, Sangeh dan Darmasaba.
Selanjutnya di Kecamatan Petang terdapat 5 bangunan yang membangun di jalur hijau, yakni di desa Sulangai, Petang dan Carangsari.
Suryanegara melanjutkan, di kecamatan Mengwi terdapat 15 pelanggaran yakni di desa Buduk, Pererenan, Cemagi, Munggu, Mengwitani, Werdibhuana Sembung, Kuwum dan sempidi. Terakhir di kecamatan Kuta Utara terdapat 19 pelanggaran yakni didesa Dalung, Kerobokan Kelod, Tibubeneng dan Canggu.
“Surat pernyataan dari pemilik tanah bersedia membongkar bangunan, juga bersedia menghentikan proses pembangunan ada banyak. Bahkan, sudah diambil KTP, barang-barang ikatan jaminan tidak akan melakukan aktivitas juga ada banyak tersimpan di kami, tapi tidak ada kesadaran, malah berlomba membangkang,” keluhnya.
Kendati demikian, pihaknya akan berusaha mencarikan solusi terbaik agar tata ruang Badung, khususnya di kawasan Canggu maupun Badung Utara pada umumnya tetap terjaga. (*)