Rudapaksa Neneknya Hingga Pendarahan, Riduwan: Entah Apa yang Saya Pikirkan

Rudapaksa Neneknya Hingga Pendarahan, Riduwan: Entah Apa yang Saya Pikirkan

surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Rudapaksa Neneknya Hingga Pendarahan, Riduwan: Entah Apa yang Saya Pikirkan 

Dia membawa ATM milik sang nenek.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah.

Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Adewira, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Perkosa Nenek Kandung di Lumajang Hingga Pendarahan. Polisi Geleng-geleng

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved