Pendapatan Pajak Badung Ditarget Rp 4,7 Triliun, Bapenda Badung Prioritaskan Incar Wajib Pajak Baru 

Pendapatan Pajak Badung Ditarget Rp 4,7 Triliun, Tahun 2020 Bapenda Badung Prioritaskan Incar Wajib Pajak Baru 

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Made Sutama. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meski pendapatan kabupaten Badung, Bali dari sektor pajak dinyatakan mengalami peningkatan di tahun 2019.

Namun Badan Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung (Bapenda) Kabupaten Badung mengaku akan terus mengincar wajib pajak (WP) baru di tahun 2020.

Hal itu dilakukan lantaran disinyalir banyaknya bangunan yang belum terhitung memiliki wajib pajak  di Kabupaten Badung, Bali.

Bahkan berkembangnya pembangunan tersebut karena pariwisata yang semakin meluas hingga di daerah di Kuta Utara.

Ramalan Zodiak Kesehatan 18 Januari, Leo Perhatikan Kondisi Kulit, Virgo Berpakaianlah Lebih Hangat

Ramalan Zodiak 18 Januari 2020, Pisces Akan Bangkit, Capricorn Sangat Beruntung

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 18 Januari 2020 Cancer Bahagia, Leo Tegang

“Nanti kami akan melakukan penilaian individu terhadap bangunan yang belum dihitung dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Kepala Bapenda Badung, Made Sutama Jumat (17/1/2020)

Pihaknya pun mengira di Badung banyak, awalnya lahan kosong pada saat pembayaran PBB hanya dihitung pajak Buminya saja.

Namun dengan berkembangnya pariwisata disinyalir kalau sekarang sudah ada bangunannya.

Sehingga ia akan nilai berapa seharusnya bayar pajak bangunannya.

“Ini kita akan ulang lakukan pemutakhiran data, sehingga muncul wajib pajak baru. Bahkan nanti kita juga akan terus melakukan koordinasi dengan para notaris yang kaitannya bisa meningkatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapnya.

Sutama menjelaskan, potensi pajak baru itu terus di kejar bahkan akan diprioritaskan lantaran target pendapatan daerah yang cukup tinggi mencapai Rp 5,3 triliun  di tahun 2020.

Selebihnya khusus untuk target pendapatan dari sektor pajak di target sebesar Rp 4,7 Triliun. 

Maka dari itu Bapenda Badung pun nantinya meningkatkan pemeriksaan terhadap WP terkait dengan pelaporan pajak yang telah disampaikan.

“Wajib Pajak baru harus terus digali untuk mencapai target yang telah disepakati antara pemerintah dan eksekutif Badung,” tambahnya.

Selain mencari wajib Pajak baru, lanjut Sutama menjelaskan akan meningatkan penagihan piutang dengan upaya paksa berupa pemasangan spanduk bagi WP yang tidak taat membayar pajak.

Bahkan juga tetap melakukan pemutahiran data, melakukan pengawasan terhadap alat monitor transaksi seperti web service,Tiping box dan cash register.

“Yang terbaru adalah kita akan melakukan pendekatan kepada para pengusaha travel online untuk pendataan wajib pajak baru. Selain itu kita akan meningkatkan kerjasama dengan perangkat desa dinas dan adat dalam mencari WP baru ,” terangnya.

Disinggung mengenai target pendapatan dari sektor pajak di tahun 2020, Birokrat asal Desa Pecatu ini mengatakan harus meningkat sebesar Rp 400 Miliar dari pendapatan sebelum yang sudah mencapai Rp 4,2 Triliun lebih.

“Kita sekarang harus bisa meingkatkan pendapatan sebesar Rp 400 M lebih. Pasalnya targert sekarang di tetapkan sebesar Rp 4,7 Triliun atau meningkat dari 2019 yang tercapai Rp 4,2 Triliun,” jelas Sutama

Untuk diketahui, pendapatan Kabupaten Badung  dari sektor pajak tahun  2019 mengalami peningkatan sebesar Rp 343.924.8.17.342,16 dari pendapatan 2018 yang sebesar Rp 3.872.911.783.138,22.

 “Untuk tahun 2019 lalu pendapatan dari sektor pajak kita meningkat di angka Rp 4.216.836.600.480,38,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved