Jelang Sidang Tuntutan Pelajar Pembunuh Begal, Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Diretas
Ketika situs dibuka, laman situs terpampang tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V;!L.
"Tadi saksi ahli menjelaskan kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja, melainkan juga dari perspektif lain. Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," bebernya.
• Lari Saat Dikejar, Begal Motor di Denpasar Yang Viral di Medsos Didor Polisi
• Pertengahan Tahun Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Dicabut, Fadli Zon Singgung Soal Gombalan Pemilu
• Tetangga Sebut Politikus PDIP Buronan KPK Datangi Rumah Istri, Kenakan Pakaian Tertutup
Ia menambahkan kalau saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.
"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif, di mana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif di pembunuhan berencana tersebut. Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.
Saat ini pihaknya bersiap untuk menghadapi sidang ZA selanjutnya yang akan digelar besok dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidangnya akan digelar berurutan. Besok Selasa (21/1/2020) pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2020) pledoi dan Kamis (23/1/2020) pembacaan putusan," tandasnya.
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis.
Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bhakti mengatakan, ia berencana membawa saksi ahli pidana anak. (surya)