Kasus Penganiayaan Hewan di Bali

Pembunuh Anjing di Gianyar Menangis dengar Putusan Hakim Begini, Nyoman Mawa: Saya Menyesal Buk

Air mata I Nyoman Mawa (62) menetes saat usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Nyoman Mawa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar, Senin (20/1/2020). Ia dituntut masa percobaan enam bulan. 

Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal buk, tolong berikan saya keringanan,” ujarnya.

Tangis Mawa akhirnya hilang saat majelis hakim menerjemahkan arti tuntutan tersebut, bahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara.

Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara.

“Enam bulan masa percobaan, artinya tidak masuk ke penjara, kalau selama enam bulan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Bapak jangan menangis lagi,” ujarnya menenangkan terdakwa.

Sidang putusan hakim akan dibacakan pekan depan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved