Kasus Penganiayaan Hewan di Bali

Pembunuh Anjing di Gianyar Menangis dengar Putusan Hakim Begini, Nyoman Mawa: Saya Menyesal Buk

Air mata I Nyoman Mawa (62) menetes saat usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Nyoman Mawa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar, Senin (20/1/2020). Ia dituntut masa percobaan enam bulan. 

Pembunuh Anjing Si Putih Menangis dengar Putusan Hakim di PN Gianyar, Mawa: Saya Menyesal Buk 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR– Air mata I Nyoman Mawa (62) menetes saat usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (20/1/2020).

Mawa dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh.

Namun JPU mempertimbangkan untuk memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu, mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan.

Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan.

Karangan Bunga Justice For Si Putih, Pesan Dukungan untuk Polsek Blahbatuh Gianyar

Kesni Cabut Laporan Seusai Anjing Peliharaannya “Si Putih” Mati Dibunuh, Ini Alasannya

Si Putih Dianiaya Hingga Mati di Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Gianyar, I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdakwa telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Defender (BAD).

Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati.

Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutanya.

Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut.

Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved