Divonis 2 Tahun Penjara, Bos Hotel Kuta Paradiso Banding
Bersalah Lakukan Pemalsuan dan Penggelapan, Divonis 2 Tahun Penjara, Bos Hotel Kuta Paradiso Banding
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65) langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Diajukannya banding, disampaikan tim penasihat hukum Harijanto, yaitu Petrus Bala Pattyona dkk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Terdakwa yang lahir 10 Oktober 1954 silam ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik dan penggelapan dengan saksi korban, Tomy Winata.
Disisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap dan masih pikir-pikir.
• Four Star by Trans Hotel Mempersembahkan Four Star Lucky Deal
• Suami Pergoki Istri Bareng Selingkuh di Hotel Banjar Dauh Pala, Polisi: Keduanya Telah Berhubungan
• Terungkap Pemicu Dokter Ida Ayu TW Nekad Gantung Diri di Kamar Hotel, Diduga Masalah Rumah Tangga
Putusan majelis hakim pimpinan Sobandi lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan tim jaksa.
Sebelumnya tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa I Ketut Wijaya menuntut Harijanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua yang juga Ketua PN Denpasar, Sobandi.
Diungkap dalam surat dakwaan diungkap kronologis tindak pidana yang dilakukan Harijanto bersama kakaknya, Hartono Karijadi (DPO).
Disebutkan, bahwa kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000.
Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.
Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).