Divonis 2 Tahun Penjara, Bos Hotel Kuta Paradiso Banding

Bersalah Lakukan Pemalsuan dan Penggelapan, Divonis 2 Tahun Penjara, Bos Hotel Kuta Paradiso Banding

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Harjanto Karjadi usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP.

Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar.

"Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP," jelas Jaksa Ketut Sujaya kala itu.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP.

Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

"Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005," terang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved