Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Miliki Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis 4 Tahun Penjara

Gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng, Bali, ini divonis bersalah karena terbukti memiliki atau menguasai dua butir ekstasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali
Ilustrasi Narkoba - Miliki Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis 4 Tahun Penjara 

Miliki Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis 4 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Ketut Ayu Arsani (19), tampak sedih seusai mengetahui dirinya dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

Gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng, Bali, ini divonis bersalah karena terbukti memiliki atau menguasai narkotik jenis ekstasi sebanyak dua butir.

Atas putusan majelis hakim, Ayu Arsani melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin.

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari mewakili Jaksa Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut gadis berparas ayu itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pula dituntut pidana tambahan, berupa denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa kelahiran Denpasar 11 Juni 2000 telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Ayu Arsani dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, Ayu Arsani ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wita di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan.

Ini berawal dari keinginannya untuk mengonsumsi ekstasi.

Lalu terdakwa menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita, untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved