Miliki Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis 4 Tahun Penjara
Gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng, Bali, ini divonis bersalah karena terbukti memiliki atau menguasai dua butir ekstasi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali
Ilustrasi Narkoba - Miliki Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis 4 Tahun Penjara
Setelah bersepakat, terdakwa dan Nofi bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah menerima 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi, Ayu Arsani menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto.
"Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menyalahgunkan narkotik. Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tengah," beber jaksa kala itu.
Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna hijau seberat 0,62 gram.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-di-bali.jpg)