Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perang Harga Kamar Hotel & Vila Murah di Bali Rusak Citra Pariwisata, Dispar Minta Moratorium Hotel

Tak hanya itu, penyebab dari banting harga hotel ini juga dinilai karena banyaknya akomodasi wisata seperti hotel di Bali.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sejumlah pemangku kepentingan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (21/1/2020) 

Perang Harga Kamar Hotel & Vila Murah di Bali Rusak Citra Bisnis Pariwisata, Dispar Minta Moratorium Hotel

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemprov Bali saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali.

Dalam Ranpergub tersebut, satu di antara sejumlah poin yang disoroti yakni harga kamar hotel di Bali yang murah.

Tak hanya itu, penyebab dari banting harga hotel ini juga dinilai karena banyaknya akomodasi wisata seperti hotel di Bali.

Pemprov melalui Dinas Pariwisata pun meminta agar kabupaten dan kota di Bali moratorium hotel. 

"Fenomena banting harga kamar hotel hanya merusak citra bisnis pariwisata Bali. Ini tidak sehat,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Selasa (21/1).

Berdasarkan data sampai akhir tahun 2019, jumlah kamar hotel di Bali mencapai sekitar 146 ribu.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, paling banyak berada di daerah Bali selatan yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Over supply hotel di Bali ini menyebabkan terjadinya banting harga, terutama ketika pariwisata Bali sedang mengalami masa low session.

Sebelumnya dalam Ranpergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali, sempat dicantumkan harga minimum kamar hotel bintang lima di Bali Rp 4 juta per malam.

Kemudian bintang empat minimum Rp 3 juta, bintang tiga minimum seharga Rp 2 juta.

Bintang dua paling rendah Rp 1 juta, dan bintang satu minimum Rp 750 ribu. Sedangkan hotel melati paling rendah senilai Rp 500 ribu.

Selain menetapkan harga minimum hotel, pihaknya juga awalnya menentukan harga vila.

Kata dia, vila kategori diamond paling rendah senilai Rp 3 juta, vila kategori gold Rp 2,5 juta dan vila kategori silver Rp 2 juta.

Namun, penetapan harga hotel tidak jadi dicantumkan nominalnya dalam Ranpergub ini,.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved