Jadwal Resmi Pelaksanaan SKD CPNS Kota Denpasar, Catat Waktu, Persyaratan Dan Lokasinya
Dari pengumuman hasil verifikasi CPNS Kota Denpasar diketahui sebanyak 1.631 pelamar yang tak lulus seleksi administrasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Denpasar resmi diumumkan oleh BKPSDM Kota Denpasar, Rabu (22/1/2020) petang.
Pengumuman ini diunggah di laman bkpsdm.denpasarkota.go.id dan juga akun instagram BKPSDM Kota Denpasar.
Untuk Kota Denpasar, mendapat jadwal SKD tanggal 4 – 9 Februari 2019.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dikonfirmasi mengatakan pengumuman ini disampaikan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Pemda di Bali yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun 2019 dengan BKN Kanreg X Rabu (22/1/2020) siang.
“Dari jadwal awal kan tanggal 3, diundur satu hari sehingga Denpasar dapat jadwal tanggal 4 – 9 Februari 2020 dengan lokasi masih tetap di BPSDM Provinsi Bali Jalan Hayam Wuruk,” kata Lestari.
Ujian ini dilaksanakan dalam lima sesi setiap harinya kecuali hari Jumat yang hanya 4 sesi dan dimulai pada pukul 08.00 Wita, dimana masing-masing sesi diberikan waktu selama 90 menit.
“Soal SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakterisik Pribadi (TKP),” katanya.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Untuk formasi umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 271.
Sedangkan untuk formasi khusus disabilitas nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 70 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 260.
Dan untuk formasi cumlaude nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 85 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 276.
Peserta SKD wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi.
“Peserta wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian dengan menggunakan kertas A4 dimana 1 lembar Kertas A4 terdiri dari dua bagian, yaitu Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS,” katanya.
Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam.
Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta pantofel hitam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-tribun-bali.jpg)