Rp 10 Miliar untuk Mengurus Lahan, Revitalisasi 3 Dermaga di Batur Bangli Mulai Berjalan Tahun Ini
Proses revitalisasi dermaga di Danau Batur Bangli memasuki proses pematangan lahan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Rp 10 Miliar untuk Mengurus Lahan, Revitalisasi 3 Dermaga di Batur Bangli Mulai Berjalan Tahun Ini
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proses revitalisasi dermaga di Danau Batur, Kintamani, Bangli, Bali, bakal digarap secara bertahap.
Pada 2020, kegiatan yang dibiayai pemerintah pusat itu memasuki proses pematangan lahan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, I Gede Redika, Rabu (22/1/2020), menjelaskan, revitalisasi dermaga sejatinya sudah dirancang sejak tahun 2016 silam.
Pada tahun 2017, rancangan tersebut kemudian dilakukan perencanaan mendetail dengan pembuatan Detail Engineering Design (DED) serta masterplan.
“Kemudian pada tahun 2019 dilakukan review DED oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, pada tiga dermaga. Di antaranya Dermaga Kedisan, Dermaga Terunyan Desa, serta Dermaga Terunyan Kuburan. Dari DED tersebut diketahui anggaran total yang dibutuhkan untuk revitalisasi tiga dermaga, kurang lebih mencapai Rp 84 miliar,” ungkapnya.
Redika mengatakan, kegiatan revitalisasi seluruhnya dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pada tahun 2020, lanjutnya, sesuai informasi dari kementerian melalui badan pengelola transportasi darat wilayah Bali-NTT, kegiatan yang dilakukan yakni berupa pematangan lahan.
• Setahun Berjalan, Pengadaan Nano Bubble Generator di Danau Batur Belum Ada Kejelasan
• Dikerjakan Tahun Depan, Perbaikan Dua Dermaga di Wilayah Danau Batur Telan Anggaran Rp 10 Miliar
“Tujuannya agar ada kejelasan seberapa luas lahan yang dibutuhkan sesuai dengan DED, sehingga jelas batas-batasnya. Proses ini membutuhkan anggaran total sebesar Rp 10 miliar untuk tiga dermaga tersebut,” ucapnya.
Pejabat asal Banjar Kerta, Desa Batur Selatan, Kintamani itu, juga mengatakan, jika secara umum tidak ada masalah soal lahan.
Sebab untuk status lahan di wilayah Dermaga Kedisan, tercatat milik Kementerian Perhubungan.
Demikian pula untuk lahan di wilayah Desa Terunyan.
Redika mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengantongi bukti berupa surat pernyataan kesediaan warga mengenai pemanfaatan lahan dari Bendesa Adat setempat.
“Surat pernyataan tersebut intinya menyetujui dan memberikan hak guna pakai terhadap tanah yang berada di wilayah Desa Adat Terunyan, kepada Kementerian Perhubungan apabila ada perbaikan dan perluasan dermaga sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” ungkapnya.
Dari surat tersebut, Redika menjelaskan, pihaknya akan mematangkan kembali apakah sudah cukup diterima kementerian untuk pembangunan dermaga.