Terkait Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di Badung, Ketua PGRI Bali Tugaskan Beri Pendampingan
Maka dipercayakan kepada PGRI Badung untuk melakukan langkah-langkah terkait kasus tersebut berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali, Komang Artha Saputra mengaku terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SD di Kabupaten Badung kasusnya sudah dikoordinasikan ke PGRI Provinsi Bali.
Pihaknya menyatakan prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Jadi walaupun kita menjadi guru tidak terlepas juga bahwa kesalahan-kesalahan itu bisa juga kita alami. Ini merupakan kasus individu yang kemungkinan dia tidak bisa mengontrol dirinya,” kata Artha saat ditemui di SMK PGRI 3 Denpasar, Kamis (23/1/2020).
• Penghuni Panti Jompo Terlibat Perkelahian, Nenek 79 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
• Walikota Harap Sekolah Hasilkan Wirausaha Pemula, Kebudayaan Jadi Pilar Menuju Generasi Emas
• Beri Penghargaan ke Pegiat Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, Pemprov Bali Akan Beri Rp 100 Juta
PGRI juga sedang mencari kebenaran atas kasus tersebut.
Maka dipercayakan kepada PGRI Badung untuk melakukan langkah-langkah terkait kasus tersebut berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Badung.
“Dengan kejadian seperti itu kita tentu memiliki struktur keorganisasian jadi sudah ditindaklanjuti pengurus PGRI Kabupaten Badung untuk mencari informasi terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Selain itu kasusnya sudah ditangani pihak berwajib, maka PGRI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada pihak berwajib dan PGRI Badung diberi tugas memberikan pendampingan.
• Harga Melonjak, Petani di Pangsan Badung Ini Tidak Paksa Cabainya untuk Segera Dipanen
• Dishub Gianyar Bawa Masalah LPJ By Pass Ida Bagus Mantra ke Pusat
• Harga Cabai di Bali Bisa Tembus Sampai Rp 150 Ribu per Kilogram
Selanjutnya mengenai hasilnya akan dikoordinasikan oleh PGRI Provinsi Bali.
“Kami berharap kasus ini bisa selesai, dan kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” ucap SMA PGRI 2 Denpasar ini.
Di sisi lain, upaya pencegahan yang akan dilakukan PGRI agar kasus ini tidak terulang kembali adalah mengimbau kepada satuan tingkat pendidikan, dalam hal ini kepala sekolah agar bisa mengingatkan guru dan pegawainya di lingkungan sekolahnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dikatakannya harus diingat, menjadi seorang guru tugasnya adalah menyiapkan generasi penerus selanjutnya, untuk dididik dan diajarkan, sehingga bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman kepada para guru baik dilingkungan Satuan pendidikan maupun pada pertemuan organisasi PGRI,” imbuhnya.
Selaku organisasi guru, lanjut dia, PGRI tidak bisa lepas tangan atas kasus ini.
PGRI akan mengumpulkan informasi terkait kasus ini, kemudian memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, PGRI memiliki LBKH yang diharapkan bisa memberikan pendampingan dan bantuan konsultasi sehingga guru tersebut mendapat perlakuan hukum dan sanksi sesuai dengan perbuatannya. (*)