15 Dolar/Lot Sebagai Fee yang Diterima PT SGB, Ditawarkan untuk Dikembalikan ke Nasabah
Polemik yang terjadi antara nasabah dengan perusahaan PT Solid Gold Berjangka (SGB) mulai ada kompromi.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Polemik yang terjadi antara nasabah dengan perusahaan PT Solid Gold Berjangka (SGB) mulai ada kompromi.
Pjs. Branch Manager PT SGB Bali, Peter Christian Susanto menjelaskan kalau ada nasabah yang bergabung di PT SGB, ketika nasabah itu untung atau rugi, maka dari pihak SGB tidak mendapat apa-apa.
Perusahaan hanya mendapat fee dari setiap nasabah melakukan transaksi.
“Itu kemarin kita sudah mediasikan (persoalannya) dengan nasabah-nasabah yang sudah gabung. Dari permasalahan itu, PT SGB sudah ada niat baik untuk mengembalikan fee yang didapat dari nasabah karena perusahaan hanya sebagai perantara,” kata Peter di Denpasar, Kamis (23/1/2020).
Pihaknya menawarkan dana yang dikembalikan kepada nasabah jumlahnya 15 dolar AS per lot, karena jumlah tersebut yang diterima PT SGB dari fee nasabah, yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan.
Untuk dana jaminan transaksi harian per lot nilainya setara dengan Rp 10 juta.
“Kalau menuntut 100 persen, ini sebenarnya SGB sudah memiliki itikad baik. Kerugian ini terjadi bukan karena SGB yang bikin rugi. Memang mekanisme transaksi yang membuat nasabah untung atau rugi. Selama masih ada transaksi di pasar semua dananya bisa kembali. Kalau sudah clear dan rugi maka tidak bisa lagi dikembalikan,” terangnya.
Dikatakannya, kini kesepakatan itu masih terus berjalan karena masih ada poin-poin yang perlu dibahas dalam kesepakatan, dan juga sudah ada jadwalnya.
Menurutnya, sebelum adanya pengembalian dana, perusahaan harus memilah-milah siapa yang salah atas kejadian ini karena banyak nasabah melakukan transaksi sendiri atau anaknya yang melakukan transaksi sendiri.
“Tapi giliran rugi minta ganti dan kalau untung diam saja. Yang untung juga ada. Kalau gak ada yang untung bagaimana operasional kantor kita,” ujar Peter.
Lebih lanjut dijelaskan mekanisme awal saat menjadi nasabah adalah mereka memberikan data diri. Kemudian melakukan transfer ke rekening PT SGB, dan baru diverifikasi oleh pihak PT SGB.
Mekanisme lain yang harus dilalui yaitu nasabah akan ditanyakan apakah mengetahui risiko dari bisnis perdagangan berjangka yang dilakukan.
Berikutnya, marketing perusahaan biasanya memberi informasi sebelum user ID dan password dikirimkan.
“Setelah nasabah melakukan semuanya, Baru password dan user ID dikirimkan ke nasabah. Dan nasabah baru bisa buka untuk melakukan transaksi,” jelasnya.
Pun saat nasabah masuk ke aplikasi juga sudah ada tata tertibnya.