Pelajar Begal Izin Orangtua Buat PR, Polisi Tangkap 14 Remaja Kriminal Bernama Geng Dongki

"Aksi mereka ini merampas dan tidak segan-segan memukuli korban lalu merampas barang berharga korban. Usai merampas mereka lalu kabur" ujar Kapolresta

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes pol Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti berupa handphone saat mengungkap kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh kelompok Geng Dongki yang anggotanya masih di bawah umur di Mapolresta Denpasar, Jumat (24/1/2020). Total hasil pencurian dari 15 TKP sebanyak 35 juta. Mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman paling lama 9 tahun. 

Selanjutnya Imam Basori (32).

Ia dibegal di Jalan Buluh Indah depan Marmer Jaya Denpasar pada hari Minggu (19/1/2020) pukul 02.00 wita. Dompetnya serta HP Samsung C19 dirampas.

kemudian Deni (40) mengalami hal serupa di Jalan Raya Teuku Umar Barat depan Toko Sandal Popits pada hari Sabtu (18/1/2020) pukul 04.00 Wita.

Barang yang ia bawa seperti ponsel, tas dan uang tunai Rp 757 ribu dirampas.

Terkahir Darius Garis Tfuakani (31) dibegal di Jalan Batanta Dauh Puri Kauh, Denpasar pada hari Kamis (26/12) pukul 02.30 Wita. Para geng bengis itu merampas tas dan ponselnya.

"Hasil kejahatan dibagi oleh mereka dan ada juga untuk dipakai membeli minuman keras," tambahnya.

Para pelaku yang berhasil tertangkap adalah IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15), SAS (15), JDKP (14), IGM (13), IPBWPP (14) asal Kuta Utara, Badung.

Kemudian tersangka lainnya IGKD (16), GM (15), KA (13), KBM (13) merupakan pelajar yang tinggal di Denpasar.

Dari semua anggota geng, hanya satu orang yang putus sekolah.

Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Di antaranya tiga sepeda motor Yamaha Nmax, satu Yamaha Lexy, tiga Honda Scoopy dan satu Honda Beat.

"Mereka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (

Rencanakan Titik Aksi

Anggota Geng Donki ternyata sudah merencanakan lokasi aksi pembegalannya.

Sebelum ke luar berbuat kejahatan, pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA itu membohongi orangtua masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved