Pelajar Begal Izin Orangtua Buat PR, Polisi Tangkap 14 Remaja Kriminal Bernama Geng Dongki

"Aksi mereka ini merampas dan tidak segan-segan memukuli korban lalu merampas barang berharga korban. Usai merampas mereka lalu kabur" ujar Kapolresta

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes pol Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti berupa handphone saat mengungkap kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh kelompok Geng Dongki yang anggotanya masih di bawah umur di Mapolresta Denpasar, Jumat (24/1/2020). Total hasil pencurian dari 15 TKP sebanyak 35 juta. Mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman paling lama 9 tahun. 

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, para pelaku begal mengaku kepada orangtuanya mengerjakan tugas di rumah temannya.

"Sebelum beraksi ya mereka mengaku pergi untuk mengerjakan tugas kelompok ke orangtuanya. Padahal pergi untuk melakukan aksi kejahatan jalanan atau begal," ujarnya.

"Sangat disayangkan aksi mereka ini karena masih di bawah umur. Mereka ini mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), karena masih belum cukup umur," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved