Dea Gondol Uang Korban Rp 6,5 Juta, Pura-Pura Beli Susu dan Pinjam Kamar Kecil

Dea dibekuk jajaran Polsek Pupuan karena melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 6,5 Juta di sebuah warung

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Polsek Pupuan
Polisi saat menggiring tersangka dari rumahnya menuju Mapolsek Pupuan, Tabanan, Bali, Minggu (26/1/2020). Dea Gondol Uang Korban Rp 6,5 Juta, Pura-Pura Beli Susu dan Pinjam Kamar Kecil 

Dea Gondol Uang Korban Rp 6,5 Juta, Pura-Pura Beli Susu dan Pinjam Kamar Kecil

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang perempuan bernama Ni Putu Eka Dea Pratiwi (19) alias Dea dibekuk jajaran Polsek Pupuan, Minggu (26/1/2020).

Sebab, ia telah melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 6,5 Juta di sebuah warung milik Ni Wayan Widiasih (35), di Banjar Pemudungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.

Bahkan, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Pupuan.

Menurut informasi yang diperoleh, sekitar pukul 11.39 Wita, pelaku asal Banjar Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini datang ke warung korban (TKP) dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di sana, pelaku membeli susu kaleng seharga Rp 10 ribu.

Beberapa saat kemudian, pelaku bermaksud ke kamar kecil.

Tingkatkan Konektivitas Antar Pulau, Pemkab Klungkung Usul Pembangunan Infrastruktur di Nusa Penida

Selama Januari 2020, Enam Maling di Gianyar Berhasil Diringkus Polisi

Namun ternyata ia masuk ke kamar tidur, kemudian mengambil uang korban senilai Rp 6,5 juta yang disimpan dalam dompet warna hijau.

Setelah berhasil menggondol uang tersebut, pelaku langsung pulang ke rumahnya.

Tak berselang lama, karena merasa curiga korban ke kamar tidurnya dan tak menyangka uang miliknya sudah tak ada.

Ia kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke aparat setempat.

Selanjutnya, tim dari kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Pupuan, AKP I Kadek Ardika melakukan olah TKP.

Setelah olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.

Sebab, korban juga mencurigai pelaku, karena ia merupakan pembeli yang terakhir sebelum uang korban diketahui hilang.

Polisi langsung bergegas menuju rumah pelaku yang diketahui dari Desa Pujungan.

Polisi langsung mendapati pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Hasil Lab Babi Mati di Badung Belum Diketahui, Kadis Pertanian Minta Peternak Terapkan Bio Sekuriti

Antisipasi Virus Corona di Karangasem, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bagikan Masker ke ABK dan Nakhoda

Setelah di cek, ternyata pelaku mengakui dan menyimpan uangnya di bawah kasur orangtuanya.

Pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Pupuan untuk proses lebih lanjut.

"Jadi tersangka ini awalnya pura-pura membeli susu di warung korban. Kemudian ia berpura-pura meminjam kamar kecil, tapi masuk kamar dan mengambil uang yang ada di dalam dompet warna hijau milik korban," kata AKP Ardika, Minggu (26/1/2020).

Setelah dilakukan interogasi, kata dia, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Pupuan.

Tersangka berstatus ibu satu anak ini mengaku melakukan pencurian emas di Banjar Paka, Desa sanda, Rabu (22/1/2020) lalu sekitar pukul 15.30 Wita.

Perhiasan yang diiambil tersangka saat itu diantaranya satu buah gelang emas, tiga buah gelang emas, dan dua buah kalung emas.

"Saat ini kami sudah amankan pelaku di Polsek untuk proses selanjutnya dan pengembangan lagi. Tersangka kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved