Disebut Akan Urai Kemacetan, Ketua Komisi III Sebut Proyek LRT Mendekati Realisasi

“Tinggal sekarang Nindya Karya sebagai konsultannya menyiapkan studi kelayakannya dalam kurun waktu 6 bulan, kira-kira bulan Juni (FS) itu selesai,”

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Ketua Komisi III DPRD Bali, Kadek Diana 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi III DPRD Bali, Kadek Diana mengaku baru pertama kali bertemu dengan seluruh stakeholder yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, PT Angkasa Pura I, dan PT Nindya Karya (Persero) pasca adanya wacana pembangunan Light Rapid Transit (LRT) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Kuta.

Dari pemaparan seluruh stakeholder, kata dia, sepertinya rencana ini mendekati untuk direalisasikan karena sudah ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan pihak investor dari Korea Selatan.

Selamat Jalan Kobe Bryant dan Gianna, Sosok Inspirasi Banyak Orang Tewas Mengenaskan

Seusai Ungkap Rumah Industri Ganja, Polisi Kini Mencari Pemasok Biji Ganja

Pemkab Siapkan Ruang Isolasi di Setiap Pulau, Antisipasi Virus Corona di Wilayah Klungkung

“Tinggal sekarang Nindya Karya sebagai konsultannya menyiapkan studi kelayakannya dalam kurun waktu 6 bulan, kira-kira bulan Juni (FS) itu selesai,” kata Diana usai rapat di Kantor DPRD Bali, Senin (27/1/2020).

Lanjutnya, kalau studi kelayakan itu dapat diterima oleh PT Angkasa Pura I sebagai inisiator, berarti konstruksinya bisa segera dimulai.

Sedangkan, kalau tidak menemui kesepakatan maka harus ada beberapa evaluasi terkait rencana ini.

Apa yang didapat Bali jika proyek LRT ini direalisasikan?

Syarat Pemberian Bantuan untuk Lansia di Kabupaten Badung Diperketat

Virus Corona Kian Menyebar, FMM Usir Turis China, Diberikan Rentang Waktu 2x24 Jam

Luna Maya Enggan Dikasihani karena Masih Berstatus Jomblo

Diana menjelaskan proyek LRT ini merupakan rencana dari PT Angkasa Pura I yang lokasinya berada di Bali, yang mana tujuannya tentu untuk kepentingan Bali, yaitu mengurai kemacetan dari Kuta menuju Bandara Ngurah Rai.

Dari pemaparan yang disampaikan, Diana melihat bahwa cara mengurainya adalah tidak seluruh taksi atau mobil yang mengangkut wisatawan check in di Bandara.

Pihak Bandara  menyiapkan titik check in di tempat lain, seperti Terminal Jineng,  sehingga bisa mengurai kemacetan dan kepadatan penumpang.

Di sisi lain, sebelum proyek itu dikerjakan tentu harus ada izin dari Pemprov Bali, dan pihak kabupaten /kota yang wilayahnya dilintasi oleh rel ini.

Hal itu wajib dilakukan karena hanya memanfaatkan sebagian kecil ruang milik PT Angkasa Pura I dan sebagian besar memanfaatkan ruang kabupaten/kota. 

Termasuk di dalamnya Pemprov Bali hadir sebagai pemegang asas dekonsentrasi yakni perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

“Dari ruang yang dimanfaatkan tersebut apakah bentuknya hanya perijinan, pajak ataukah termasuk ada modal investasi kita di sana. Itu tadi belum ada jawaban,” tutur politisi asal Gianyar ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved