Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Didakwa Pasal Berlapis

Terkait Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Didakwa Pasal Berlapis, Ariyaningsih Tidak Keberatan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, Ni Luh Putu Ariyaningsih Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana Silpa APBDes di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (28/1/2020). 

Diberitakan sebelumnya awal mula perkara ini dilaporkan oleh warga, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.

Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod.

Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kala itu, pada bulan Mei 2017 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar.

Termasuk monitoring di Desa Dauh Puri Klod untuk anggaran tahun 2012 sampai 2016.

Dari hasil monitoring DPMD laporan tahun 2017 ditemukan selisih SILPA tahun 2016 Rp 1,8 miliar.

Dari SILPA Rp 1,8 miliar itu, ada kekurangan uang kisaran Rp 900 juta lebih.

Selanjutnya desa membentuk tim penelusuran, mencari selisih.

Dari audit internal dan setelah melalui proses SPJ yang ada, terindikasi adanya penyimpangan.

Hanya saja, pada waktu itu, tim belum berani menyampaikan finalisasi hasil temuan.

Pula telah ada pengakuan dari mantan bendahara, bahwa ada pemakaian dana APDes.

Kemudian dari hasil temuan itu, tim penelusuran kasus bentukan desa bertemu dengan Wakil Walikota Denpasar.

Lalu Wakil Walikota memerintahkan inspektorat untuk melakukan proses pemeriksaan.

Target waktu pemeriksaan dua bulan, dan hasil pemeriksaan dari inspektorat dilaporkan ke Walikota tanggal 28 Agustus 2018.

Berdasarkan LHP Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar itu, selisih SILPA tahun 2017 Rp 1.950.133.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved