Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Didakwa Pasal Berlapis
Terkait Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Didakwa Pasal Berlapis, Ariyaningsih Tidak Keberatan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000.
Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858.
Kaur perencanaan Rp 102.826.750, sedangkan dipegang mantan perbekel Rp 8.500.000.
Ditemui usai sidang, suami Ariyaningsih, I Made Agus Wiragama saat di konfirmasi terkait uang pengganti sebesar Rp 778.176.500 yang dititipkan ke Kejari Denpasar sehari sebelum sidang adalah uang pribadi.
"Saya ada usaha jual beli mobil (bekas). Saya jual seluruh mobil, lebih dari 16 unit mobil saya jual," jelasnya.
Ditanya besaran uang yang dititipkan ke kejaksaan, Agus menyebut hanya mengira-ngira.
Pihaknya mengaku tidak tahu jumlah pasti kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan istrinya.
Agus mengembalikan uang agar istrinya sebagai terdakwa bisa segera merampungkan persidangan.
"Kami merasa bersalah, kami mengembalikan uang biar cepat prosesnya. Kami sudah pasrah. Kami sudah habis-habisan. Saya harus mulai dari nol lagi," tuturnya.
Didesak apakah dirinya pernah berkomunikasi dengan mantan perbekel IG Made Wira Namiartha, Pria asal Buleleng ini enggan menjawab.
Ia menyatakan tidak pernah ada komunikasi apapun dengan mantan perbekel.
"Saya malas untuk menanyakan itu," ucap Agus.
Agus tak menyebut jika istrinya memang bersalah karena tidak bisa membuktikan pencatatan penggunaan uang desa.
"Karena sudah ada iktikad baik, kami minta agar tuntutan diperingan. Anak-anak kami masih kecil. Yang besar kelas 1 SD, yang kecil TK," tuturnya.
Ia pun berharap istrinya bisa segera bebas dan menjadi lebih baik kedepannya. (*)