Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Didakwa Pasal Berlapis

Terkait Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Didakwa Pasal Berlapis, Ariyaningsih Tidak Keberatan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, Ni Luh Putu Ariyaningsih Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana Silpa APBDes di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (28/1/2020).

Ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Dimana dalam perkara ini, terdakwa bersama saksi Kepala Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, I Gusti Made Wira Namiartha (sekarang mantan) dan saksi Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku sekretaris Desa Dauh Puri Klod telah merugikan keuangan negara Rp 988 juta lebih.

Sebagaimana perbuatannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa memasang dakwaan berlapis terhadap Ariyaningsih.

Pengamat: Pencopotan Ronny Sompie dari Dirjen Imigrasi, Aksi Yasonna Mengorbankan Anak Buahnya

BREAKING NEWS - Melasti Karya Pengurip Gumi, Ribuan Warga Desa Setempat Siap Menyambut

Pemain Bali United Ini Tanggapi Rumor Akan Hengkang ke Klub Lain, Irfan Bachdim Ucapkan 3 Kata Ini

Terhadap dakwaan yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, terdakwa Ariyaningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," ucap salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang seharusnya dilanjutkan dengan pembuktian yakni mendengarkan keterangan para saksi.

Namun kepada majelis hakim, Jaksa Nengah Astawa menyatakan belum bisa menghadirkan para saksi untuk diperiksa keterangan di persidangan.

Sehingga sidang pun di tunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Kami akan menghadirkan lima saksi," ujar mantan Kasi Datun Kejari Gianyar itu didampingi Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Mia Fida Erliyah dan Jaksa I Gusti Lanang Suryadnyana.

Sementara itu dalam surat dakwaan, sebagaimana dakwaan primair, tim jaksa memasang Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Ariyaningsih.

"Bahwa terdakwa bersama-sama saksi Kepala Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, I Gusti Made Wira Namiartha (sekarang mantan) dan saksi Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku sekretaris Desa Dauh Puri Klod telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," jelas Jaksa Nengah Astawa.

Dakwaan subsidair dan lebih subsidair, Ariyaningsih dipasangkan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, akibat perbuatan terdakwa Ariyaningsih bersama Wira Namiarta dan Made Cihna yang telah mengelola keuangan Desa Dauh Puri Klod secara tidak benar telah menyebabkan kerugian keuangan negara Cq keuangan daerah Kota Denpasar Cq keuangan Desa Dauh Puri Klod sebesar Rp 988.457.608,85.

Hasil ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved