Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Putri Arab Saudi Ditipu Investasi Vila di Bali, 2 Orang Ini Jadi Tersangka

Kedua pelaku yang merupakan warga negara Indonesia ( WNI) diduga mengakibatkan Putri Lolowah rugi sekitar Rp 512 miliar.

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
TERBENGKALAI - Bangunan yang diduga Vila Kama terbengkalai. Semak belukar tumbuh di sela-sela bangunan yang belum rampung, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan EMC alias Evie dan EAH alias Eka sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang rugikan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Kedua pelaku yang merupakan warga negara Indonesia ( WNI) diduga mengakibatkan Putri Lolowah rugi sekitar Rp 512 miliar.

"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Kini, Ferdy mengatakan bahwa pelaku masih dalam tahap pengejaran.

Putri Kerajaan Arab Saudi Ini Tertipu Setengah Triliun di Bali, 2 Warga Gianyar Diperiksa Polisi

2 Vila Putri Raja Masih Proses Pembangunan, 2 Warga Sala Dimintai Keterangan Polisi

"Belum ditangkap, masih dicari," tutur dia.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.

Awalnya, Ferdy menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.

Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama pelaku.

Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Tak hanya itu, EMC juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved