Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Putri Kerajaan Arab Saudi Ini Tertipu Setengah Triliun di Bali, 2 Warga Gianyar Diperiksa Polisi

Berniat membeli tanah dan bangun vila di Bali, Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud justru tertipu.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
TERBENGKALAI - Bangunan yang diduga Vila Kama terbengkalai. Semak belukar tumbuh di sela-sela bangunan yang belum rampung, Selasa (28/1/2020) 

Putri Saudi Tertipu Setengah Triliun di Bali, Polisi Sudah Periksa Dua Warga Gianyar

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR –  Berniat membeli tanah dan bangun vila di Bali, Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud justru tertipu.

Kerugiannya Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.

Penipuan terkait pembelian tanah dan pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar

Sang Putri melalui pengacaranya telah melaporkan  kasus penipuan  oleh dua WNI berinisial EMC dan EAH ke Bareskrim Polri.

Direktur  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, uang Rp 512 miliar itu untuk beli tanah dan pembangunan vila.

Putri Arab Saudi Ditipu Investasi Vila di Bali, 2 Orang Ini Jadi Tersangka

Mau Bangun Vila di Bali, Putri Arab Saudi Ditipu Sebesar Rp 512 Miliar

Vila Tak Kunjung Dibangun, 44 Pembeli Vila Tuntut Uang Balik dan Lapor Polda Bali Kasus Penipuan

Namun bangunan yang dijanjikan pelaku tak kunjung rampung hingga tahun 2018. Vila tersebut bernama Vila Kama dan Ambrita Tedja.

Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan kuasa hukum Princess Lolwah pada bulan Mei 2019.

Sambo menuturkan, awalnya Princess Lolwah mengirimkan uang kepada pelaku sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan.

Nyatanya hingga tahun 2018 bangunan vila yang dijanjikan kedua pelaku itu tak kunjung rampung.

Korban yang penasaran lalu meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.

Hasilnya, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, kondisi bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja ternyata tidak sesuai kesepakatan harga.

”Nilai bangunan tidak sesuai yang dijanjikan,” ujar Sambo.

Sambo menyebut, tanah dan vila semula akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, masih atas nama tersangka.

Kronologi Putri Arab Saudi Ditipu Pembangunan Vila di Bali, 7 Bidang Tanah di Gianyar Sudah Disita

Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Sita Mobil Jaguar, Alphard dan Dokumen Tanah

Putri Raja Arab Punya Villa di Gianyar, Status Hukum Terungkap Seusai Lapor Ditipu Setengah Triliun

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved