Vila Tak Kunjung Dibangun, 44 Pembeli Vila Tuntut Uang Balik dan Lapor Polda Bali Kasus Penipuan
Perkumpulan pembeli vila melapor ke Polda Bali. Mereka mengaku sebagai korban dari penipuan terhadap pembangunan vila The Anaya Village
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Vila Tak Kunjung Dibangun, 44 Pembeli Vila Tuntut Uang Balik dan Lapor Polda Bali Kasus Penipuan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Perkumpulan pembeli vila yang menamai diri Siok Cinta Damai melapor ke Polda Bali.
Mereka mengaku sebagai korban dari penipuan terhadap pembangunan vila The Anaya Village di lahan seluas 6.200 meter persegi di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Siok Cinta Damai menyatakan kasus ini terindikasi sebagai tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Perkumpulan yang beranggotakan 44 pembeli vila itu berharap uang yang telah mereka bayarkan kembali 100 persen.
Pengembalian uang tersebut telah tertulis di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tiap pembeli kepada pihak kedua yakni pemilik tanah jika pemilik tanah dapat memenuhi target pembangunan The Anaya Village Pecatu.
“Pada intinya para pembeli tanah berharap kepada pemilik tanah (inisial KOP) bisa menepati janjinya. Yaitu apabila hingga akhir tahun 2019 belum bisa terbangun (vila) unit The Anaya Village harus mengembalikan uang buyer 100 persen. Tapi tampaknya sampai belum ada realisasi yang diterima pembeli,” ungkap Kuasa Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai, Rahmat Ramadhan Machfoed, Minggu (19/1/2020).
Menindaklanjuti itu, Rahmat mengadukan pemilik lahan tersebut ke Polda Bali dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dari 44 pembeli yang tergabung pada Paguyuban Siok Cinta Damai, jumlah kerugian yang dialami mereka total Rp 14 miliar lebih.
“Sudah kami laporkan beliau (pemilik lahan) ke Polda Bali pada bulan Desember 2019 kemarin. Kami berharap dengan laporan ini beliau bisa merespon untuk melakukan upaya penyelesaian yang baik dengan para buyer sekaligus korban dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Rahmat.
Ia menambahkan, setelah melapor ke Polda Bali, kurang lebih dua pihaknya setelah itu pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan telah diterima dan dikirim tanggal 16 desember 2019 lalu.
• Polda Bali Amankan Pelaku Mafia Tanah Modus Buat SHM Palsu
• Polisi dan PNS Jadi Korban Mafia Tanah, Satreskrim Polres Gianyar Ringkus Dua Pelaku
“SP2HP menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan dan di tangani unit 1 subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Rahmat.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan pada proyek The Anaya Village ini sebelumnya telah diproses Dit Reskrimum Polda Bali pada tahun 2019 lalu.
Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandarawati Prajitno mengaku tertarik untuk berinvestasi atau membeli unit vila karena PT Anaya Graha Abadi (Developer The Anaya Village) kerja sama dengan pemilik tanah adalah orang terpandang di Kota Denpasar.
“KOP saya dengar orang terpandang di sini, jadi kami percaya. Selain itu juga lokasi vila sangat prestisius di Pecatu dekat dengan Pantai Dreamland dan maket vila bagus sekali. Harga terjangkau di bawah lainnya dan angsurannya murah,” ungkap Tjandrawati.