Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

24 Orang Termasuk BPN Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Putri Raja Arab di Bali

Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan villa.

Editor: Rizki Laelani
Kolase Tribun Bali/Dayan.org via Surya.co.id
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud tertipu 36 juta dolas AS atau sekitar Rp 505 miliar di Bali. 

24 Orang Termasuk BPN Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Putri Raja Arab Capai Setengah Triliun

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019.

Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan villa.

"Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Akibatnya, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Sita Mobil Jaguar, Alphard dan Dokumen Tanah

Sosok Orang Malang yang Mengaku Teman Kuliah Putri Raja Arab Diungkap Wayan Nama

Villa Putri Raja Arab di Gianyar Seperti Rumah Hantu, Kelian Dinas: Banyak yang Diperiksa Polisi

Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH. Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial EMC masih diburu aparat.

Total terdapat 24 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian.

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved