Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan E-Rekap Pilkada Serentak 2020
Bawaslu tengah menyiapkan metode dan strategi pengawasan pelaksanaan e-rekap yang akan diberlakukan KPU dalam Pilkada Serentak 2020
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan E-Rekap Pilkada Serentak 2020
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 dipastikan akan dilakukan dengan metode e-rekap.
Guna meminimalisir adanya kesalahan input, Bawaslu tengah menyiapkan metode dan strategi pengawasan pelaksanaan e-rekap yang akan diberlakukan KPU dalam Pilkada Serentak 2020 nanti.
"Bawaslu RI sudah memikirkan bagaimana metode dan strategi pengawasan terhadap pelaksanaan e-rekap pada Pilkada Serentak 202 nanti," kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, dalam e-rekap, perolehan suara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) langsung difoto scanner.
Nanti sistem e-rekap langsung merekap hasil perhitungan suara calon.
Menurut Ariyani, apapun teknis pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 oleh lembaga penyelenggara, Bawaslu harus melakukan pengawasan.
"Teknis pelaksanaan Pilkada sepenuhnya kewenangan KPU. Dari kami, apapun dan seperti apa teknis yang dilakukan KPU, kami harus melakukan pengawasan, " tegasnya.
Mengenai bentuk dan strategi pengawasan pelaksanaan e-rekap, saat ini tengah disusun Bawaslu RI.
Sebagai pengawas di daerah, kata Ariyani, pihaknya masih menunggu petunjuk Bawaslu RI.
• Hari Ini KPU Denpasar Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK, Pelamar Didominasi Milenial
• Calon Wali Kota Independen Perlu 39.452 Dukungan, KPU Denpasar Sosialisasi Jelang Pilkada 2020
"Kami masih tunggu petunjuk dari pusat," ucap dia
Kata dia, pihaknya nanti akan memberikan pelatihan kepada jajaran Bawaslu di bawah.
Pelatihan itu diperlukan untuk memberi bekal bagi pengawas di bawah agar maksimal melakukan pengawasan pelaksanaan e-rekap.
"Pastinya kami akan gelar pelatihan tersebut untuk memberi bekal jajaran di lapangan agar tidak kagok lah," paparnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tak akan menunggu revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menerapkan rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak.jpg)