Tahun 2020 Bantuan Lansia di Denpasar Hanya Untuk Lansia Usia Minimal 74 Tahun
Santunan kepada para lansia terlantar berubah menjadi bantuan perlindungan sosial dan hanya diberikan kepada lansia berusia minimal 74 tahun
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Untuk lansia yang dipekerjakan yakni lansia berusia 60 tahun dengan syarat masih mampu bekerja dengan masa waktu hingga lansia tersebut tak mampu bekerja lagi.
"Tahun 2019 kemarin kami sudah melakukan percontohan untuk lansia yang dipekerjakan dengan 9 orang lansia. Selanjutnya tetap kami rancang dengan jumlah yang lebih banyak. Bahkan kami akan lakukan sosialisasi di desa dan kelurahan sehingga lebih banyak yang ikut," katanya.
Setiap tahun juga akan dilaksanakan validasi data untuk mengetahui apakah lansia tersebut masih produktif atau tidak.
Namun, lansia ini tak bekerja layaknya pekerja pada umumnya, melainkan melakukan pekerjaan yang bisa dikerjakan.
Hal ini juga sekaligus untuk memberikan penghasilan sesuai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Selain itu, lansia yang bekerja ini akan mendapat upah sesuai dengan UMR.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada lansia produktif untuk menambah hasil dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi bukan layaknya pekerja, diberikan semacam honor, dan tempatnya pun dekat dari rumahnya," kata Mertajaya.
(*)