Tahun 2020 Bantuan Lansia di Denpasar Hanya Untuk Lansia Usia Minimal 74 Tahun

Santunan kepada para lansia terlantar berubah menjadi bantuan perlindungan sosial dan hanya diberikan kepada lansia berusia minimal 74 tahun

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
CERIA - Suasana saat ratusan lansia menghadiri acara Agustus Ceria dan HUT ke-31 Yayasan Wreda Sejahtera (YWS) Bali di Wantilan Kantor DPRD Bali, Kamis (22/8/2019). Tahun 2020 Bantuan Lansia di Denpasar Hanya Untuk Lansia Usia Minimal 74 Tahun 

Tahun 2020 Bantuan Lansia di Denpasar Hanya Untuk Lansia Usia Minimal 74 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai tahun 2018 lalu, Kota Denpasar memberikan santunan kepada para lansia terlantar.

Santunan ini diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas.

Namun pada tahun 2020 ini, santunan ini berubah menjadi bantuan perlindungan sosial dan hanya diberikan kepada lansia berusia minimal 74 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial, I Made Mertajaya saat diwawancarai Tribun Bali.

Penentuan umur lansia penerima bantuan perlindungan sosial ini berdasarkan angka harapan hidup masyarakat, dimana di Kota Denpasar memiliki angka harapan hidup 74 tahun.

"Santunan lansia kemarin kan lewat hibah yang diberikan kepada masyarakat lansia yang masuk kategori lansia terlantar. Karena masuk dalam database, karena bantuan tidak boleh berturut-turut dengan orang yang sama, jadi kami sudah arahkan lewat bantuan perlindungan sosial dan diberikan kepada masyarakat dalam kondisi lansia," kata Mertajaya.

Hari Ini KPU Denpasar Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK, Pelamar Didominasi Milenial

Setelah Mererepan di Pura Puseh, Iringan Melasti Karya Agung Pengurip Gumi Melanjutkan Perjalanan

Mertajaya menambahkan, usia di bawah 74 tahun, para lansia ini dianggap masih mampu.

"Juknisnya untuk penerimanya itu dari sisi taraf hidupnya, kan harapan hidupnya 74 tahun, jadi kami pakai 74 ke atas baru dapat. Kalau di bawah itu soalnya masih mampu," katanya.

Adapun besaran bantuan ini yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan per orang, dimana besaran ini masih sama dengan santunan lansia tahun 2019 lalu.

Jumlah penerima di Kota Denpasar yang sudah terdata menurut Mertajaya lebih dari 50 orang.

Santunan ini nantinya akan ditransfer lewat rekening BPD, dan jika menggunakan rekening lain akan dikenakan potongan sehingga diharapkan menggunakan rekening BPD.

"Nanti lansia ini mengambil uang ke BPD. Kalau memang tidak bisa, akan dikuasakan kepada keluarganya. Nanti pihak kuasa yang belikan kebutuhan," imbuhnya.

Sejak Merebak Virus Corona, Kunjungan Turis China ke Bali Turun, Kerugian Diprediksi Ratusan Juta

Warga Tonja Cuti 5 Hari, Ngayah Melasti Karya Agung Pengurip Gumi

Selain bantuan perlindungan sosial, pihaknya juga ada pemberian kerja dan upah bagi lansia produktif di Kota Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved