Heboh Mahasiswi di Bali Ini Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini
Seorang Mucikari yang masih berstatus mahasiswi ditahan di Rutan Negara, Jembrana, Bali. Adalah Ni Putu CS (19), yang menawarkan temannya untuk dijadi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.
"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.
Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.
''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya. (*)
Berita Terkait