Heboh Mahasiswi di Bali Ini Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini

Seorang Mucikari yang masih berstatus mahasiswi ditahan di Rutan Negara, Jembrana, Bali. Adalah Ni Putu CS (19), yang menawarkan temannya untuk dijadi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang muncikari yang masih berstatus mahasiswi ditahan di Rutan Negara, Jembrana, Bali.

Adalah Ni Putu CS (19), yang menawarkan temannya untuk dijadikan wanita panggilan.

Akibatnya, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana, Bali itu pun dijebloskan ke penjara.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Negara, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.

Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat WhatsApp massenger itu adalah Ni LPE (29).

"Jadi kasus itu ditangani Polres Jembrana.

Kemudian tidak ditahan dan akhirnya dilimpahkan ke kami dan kami lakukan penahanan," ucapnya, Jumat (31/1/2020) pagi lewat selulernya.

Menurut Gatot, prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar dua bulan lalu atau November 2019.

Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.

Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu. Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang, atau full time seharga Rp 1,7 juta.

"Nantinya untuk kencan ke hotel yang disepakati.

Dan katanya si tersangka baru sekali melakukan penawaran itu ke bapak-bapak.

Tersangka mendapat Rp 200 ribu sekali korban kencan," bebernya. 

Awal Januari Lalu Sarang Prostitusi di Denpasar Digerebek 16 PSK Terciduk

Kasus prostitusi di Bali selalu bermunculan. Pada awal Januari lalu, tepatnya pada Kamis  (9/1/2020) sebanyak 16 wanita pekerja seks yang beroperasi di sejumlah tempat di Denpasar diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar. 

Adapun para pekerja seks tanpa izin ini diciduk di titik lokalisasi yang sudah lazim disalahgunakan sebagai tempat prostitusi yakni di Pantai Padang Galak, Sanur dan Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Total ada sebanyak 13 pekerja seks di Pantai Padang Galak dan tiga diantaranya di Jalan Bung Tomo.

Informasi yang dihimpun, rata-rata pekerja seks yang terjaring ini adalah pelaku lama dan bahkan sudah pernah menjalani sidang tipiring berkali-kali.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga mengatakan ada sejumlah pekerja seks bandel yang kembali terjaring.

Awalnya, kata dia pihak Satpol PP melakukan razia menindaklanjuti laporan warga terkait praktek perjudian dan prostitusi ilegal dan terselubung di Jalan Bung Tomo.

Hingga kemudian, operasi dikembangkan di titik prostitusi lain yakni di Padang Galak, Sanur.

Total ada sebanyak 13 pekerja seks di Pantai Padang Galak dan tiga diantaranya di Jalan Bung Tomo.

''Sebenarnya pelaku di Jalan Bung Tomo diperkirakan lebih dari tiga orang.

Tapi yang berhasil kita jaring hanya itu.

Kan langsung kalang kabur mereka, ada yang kabur juga,'' katanya kepada Tribun Bali, Jumat (10/1/2020).

Sementara, untuk operasi di Padang Galak ternyata berhasil menjaring sebanyak 13 pekerja seks.

Bahkan diantaranya, pelaku pekerja seks ini sudah pernah menjalani sidang tipiring sebelumnya alias pelaku lama.

Rata-rata yang tertangkap dalam operasi ini adalah wanita berusia 27 tahun ke atas yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitisi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK lantaran kepepet masalah faktor ekonomi.

Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.

"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.

Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.

''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved