DPRD Karangasem Tuding Executive Tak Serius Tangani Izin Galian di Karangasem
DPRD Karangasem menuding Executive tidak serius menangani masalah perizinan galian di Karangasem, Bali.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - DPRD Karangasem menuding Eksekutif tidak serius menangani masalah perizinan galian di Karangasem, Bali.
Dari 101 perusahaan galian di Bumi Lahar tersebut hampir 50 persen belum mengantongi izin.
Kondisi tersebut menandakan jika instansi terkait tidak serius mengurusinya.
Wayan Sumatra, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, Badan Keuangan & Asset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem telah diberikan waktu untuk atasi masalah izin galian.
• Anak Bertingkah? Atasi dengan 10 Teknik Parenting Positif Ini
• Tega Bunuh Anaknya, Pria di Jambi Ini Kebingungan & Gendong Jasad Mondar-mandir, Terungkap Fakta Ini
• Sekitar 30 Ekor Sapi Di Desa Ulian Kintamani Mati Mendadak
Tapi sampai sekarang belum tuntas.
"Batas waktunya kan dari 17 Oktober - 31 Desember 2019. Ini melebihi batas waktu yang ditentukan. Dari 101 perusahaan, hampir 50 persen belum berizin,"kata Wayan Sumatra saat gelar rapat kerja di DPRD Karangasem, Senin (3/2/2020).
Ditambahkan, akibat kondisi ini banyak potensi daerah yang hilang.
Satu diantaranya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor galian.
Perusahaan yang belum kantongi izin otomatis tak membayar pajak.
Kondisi ini juga berimbas ke perusahaan yang sudah berizin, dan pemerintah daerah Karangasem.
"Pemerintah tak serius dalam mengurus izin. Bayangkan dari 101 perusahaan galian, hanya 51 perusahaan yang membayar pajak dan 50 perusahaan tak membayar pajak. Banyak potensi daerah yang hilang,"jelas Wayan Sumatra.
I Made Wirta, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengutarakan hal yang sama.
Sedikitnya perusahaan akan berimbas ke pendapatan asli daerah.
Pengeluaraan yang dilakukan pemerintah dengan pendapatan disektor galian tidak sesuai.
Pendapatan dari galian C alami penurunan setiap tahunnya.
Hal serupa diungkapkan Marjuhin, DPRD dari PKS, deadline yang diberikan sudah habis.
Ini menandakan tidak ada langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah izin di galian.
"Kita duduk (rapat kerja) disini untuk mencarikan solusi terbaik,"tambah H. Marjuhin.
Nengah Rinten, anggota DPRD Karangasem, meminta eksekutive tegas atasi masalah galian.
Perusahaan galian yang membandel, tak mau mengurus izin, harus ditindak tegas.
Seandainya dibiarkan pengusaha yang tak memiliki izin akan santai.
"Apa pemicu pengusaha galian tak mengurus izin,"tanya Rinten.
"Harus fair dong. Untuk galian yang tak mau proses (izin) apa penyebabnya. Apakah mereka punya backing. Pendapatan kita turun. Daerah yang punya galian, tapi PAD nya masih kalah dengan Kabupaten Klungkung,"ungkap Rinten saat rapat kerja di DPRD.
Kepala BPKAD Karangasem, Made Sujana Erawan mengatakan, ada berapa alasan mengapa perusahaan galian C belum mengurus izin gali.
Satu diantaranya pengusaha kesulitan penuhi biaya reklamasi, kesulitan sertifikatkan lahan yang digali.
Sehingga para pengusaha enggan mengurusi.
"Pembinaan yang kita lakukan memang belum maksimal, makanya kita akan berusaha. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait kondisi ini,"kata Sujana Erawan.
Pejabat asli Tanah Ampo, Manggis tersebut memaparkaan perusahaan yang belum mengantongi izin.
Di Kecamatan Bebandem, dari 22 prusahaan yang ada, 16 perusahaan sudah memiliki izin.
Sisanya belum perbaharui izin.
Di Kecamatan Selat, dari 29 perusahaan yang berizin hanya 9 perusahaan.
"Di Kecamatan Selat ada perusahaan yang masih berproses, ada yang tak mau memproses izin, dan ada perusahaan yang tidak bisa mengajukan izin,"ucapnya.
Di Kubu, dari 50 perusahaan yang ada sekitar 30 perusahaan sudah berizin.
Sisanya hingga kini masih belum proses.
Dewan Minta Galian Tak Berizin Ditindak
DPRD Karangasem meminta agar eksekutif segera menindak perusahaan galian tak berizin karena merugikan pemerintah daerah.
Terutama pendapatan asli daerah.
Untuk diketahui, PAD dari sektor galian C terus alami penurunan drastis.
Banyak kebocoran pajak dari galian di Karangasem, Bali.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem, Wayan Sunarta mengatakan, dulu saat memberikan sosialisasi terkait mengurus izin galian, respon pengusaha sangat rendah.
Pihaknya tidak mau memberi waktu untuk urus izin.
Pengusaha yang tak berizin harus ditindak, jangan dibiarkan untuk opeerasi.
DPRD dan eksekutif menyepakati untuk membentuk tim koordinasi dengan Provinsi Bali.
Pemerintah daerah bersama DPRD Karangasem akan membentuk tim untuk melakukan sidak ke galian.
Anggota tim sidak harus disumpah secara skala dan niskala agar sidak tidak bocor ke pengusaha.
"Kita juga minta pemerintah daerah membentuk pajak online. Tujuannya agar pajak dari sektor galian tidak bocor. Pemerintah juga harus memasang CCTV disekitar portal galian,"jelas Wayan Sunarta,
Nyoman Musna Antara, angota fraksi Golkar, meminta agar pengusaha yang bandel di laporkan ke petugas berwenang.(*)