Dua Tenaga Kontrak Dipecat Sekwan DPRD Jembrana, Ini Alasannya
Dua tenaga kerja kontrak di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Bali tidak dilanjutkan kontrak kerjanya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sekwan Made Sudantra hanya menjelaskan, bahwa tidak diperpanjang lagi.
Padahal, ia sudah mengabdi sejak rumjab ditempati oleh anggota DPRD Provinsi Bali atau Mantan Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa.
"Hanya disampaikan kalau kami sudah tidak dibutuhkan. Itu saja jawabanya," jelasnya.
Ariyadi mengaku kecewa dengan pemberhentian itu.
Sebab, ia masih bergantung pada gaji, guna mencicil cicilan di bank.
Ia masih terbelit hutang di bank.
Dan seiring dengan itu, pemberhenrian dilakukan sangat mendadak.
Meskipun, untuk Januari ini mereka berdua masih diberikan hak dari gaji.
"Paling tidak kalau ada salah diperingatkan. Dan ketika tidak diperpanjang, maka ada surat jauh sebelumnya," ucapnya.
Sekwan Jembrana, I Made Sudantra mengatakan, pemberhentian dengan pertimbangan efisiensi tenaga kontrak yang bisa dipekerjakan untuk Ketua Dewan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Dimana Ketua Dewan membutuhkan tenaga kontrak untuk sekpri dan ajudan.
Sedangkan menambah tenaga kontrak, tidak bisa dilakukan.
"Sebenarnya dari 46 tenaga kontrak yang ada di Setwan sekarang, paling hanya 20 orang yang benar-benar dibutuhkan. Karena Pimpinan yang lebih membutuhkan Sekpri dan Ajudan, maka diprioritaskan," tegasnya.
Ia mengaku, sejatinya dalam perjanjian kontrak, sudah jelas bahwa ada klausul, ketika tidak diperlukan, tidak perpanjang lagi.
Untuk mengambil keputusan ini pun Setwan berdasar kajian.
Mana yang benar-benar dibutuhkan, dan itu yang diprioritaskan.
"Tidak karena dasar suka tidak suka. Kami juga tidak memberhentikan di tengah jalan. Tetapi memang sudah habis masa kontrak, dan ada tenaga kontrak lain yang lebih dibutuhkan,” ujarnya. (*).