Pergub Arak Bali

BREAKING NEWS Pergub Tentang Arak Mulai Disosialisasikan, Bea Cukai Bali Ikut Inisiasi Penyusunan

Terbitnya Pergub ini tak lepas dari peran Bea Cukai Bali Nusra yang turut menginisiasi dan menyertai proses penyusunan peraturan tersebut

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Foto istimewa kiriman Humas Bea Cukai Bali Nusra.     
Foto istimewa kiriman Humas Bea Cukai Bali Nusra.      

BREAKING NEWS Pergub Tentang Arak Mulai Disosialisasikan, Bea Cukai Bali Ikut Inisiasi Penyusunan

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Gubernur Bali I Wayan Koster, hari ini Rabu (5/2/2020), menyosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, bertempat di Wantilan Kertha Sabha, Denpasar, Bali.

Terbitnya Pergub ini tak lepas dari peran Bea Cukai Bali Nusra yang turut menginisiasi dan menyertai proses penyusunan peraturan tersebut. 

Hal ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dan perdagangan. 

Koster memaparkan, terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali, sebagai salah satu sumber keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya.

“Diharapkan dengan terbitnya Pergub ini, dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali,” jelas Koster, Rabu (5/2/2020).

Sementara Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini. 

Menurutnya, penerbitan Pergub tentang tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini bukti suksesnya sinergi berbagai pihak di Provinsi Bali. 

Digelar 10 Tahun Sekali, BPS Banyuwangi Akan Lakukan Sensus Penduduk 2020

Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Peguyangan Denpasar Ternyata Pemilik Toko Bangunan

“Hal ini juga menjadi bukti komitmen seorang pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara yang sangat elegan, dan tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Bapak Gubernur Bali,” terang Hendra.  

Bea Cukai Bali Nusra bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong, antara perajin/petani arak, koperasi, dan pihak produsen/pabrikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali.

Skema anak asuh - orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen/pabrikan MMEA inilah salah satu pokok pengaturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020.

Petani/perajin menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul, dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke produsen/pabrikan. 

Produsen/pabrikan akan mengolah lebih lanjut bahan baku ini, agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya, dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik.

“Skema anak asuh - orang tua asuh ini, menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lebih memberi kepastian dalam berusaha," tambah Hendra.

Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini juga mengatur tentang adanya harga patokan petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi. 

Suwirta Ancam Copot Pejabat di Klungkung yang Tidak Serius Bertugas

Pemain Muda Bali United Hanis Sagara Come Back, Sukses Hilangkan Trauma

Hendra menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal (pilot project) tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. 

“Sesuai dengan visi yang selalu digaungkan Bapak Gubernur yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, diharapkan dengan pengaturan ini, arak Bali mampu ‘naik kelas’, sehingga terjadi peningkatan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para perajin/petani,” imbuh Hendra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved