Semua Penerbangan dari/ke Tiongkok Dihentikan, Membatasi Potensi Masuknya Penyebaran Virus Corona

Otban Wilayah IV Akan Lakukan Beberapa Langkah Ini Sesuai Arahan Kemenkes,Terhadap Pesawat Hingga Penumpang Dari Wilayah Terjangkit Virus Corona

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Menindaklanjuti Surat dari Kemenkes mengenai Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Penerbangan dari Negara/Wilayah Terjangkit virus corona, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menggelar Rapat Koordinasi Facilitation (FAL) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Rakor FAL dipimpin Kepala Kantor Otban Wilayah IV Elfi Amir diruang rapat Gedung Kantor Otban Wilayah IV, Selasa (4/2/2020).

“Rapat tadi terkait dengan penghentian semua penerbangan dari/ke Republik Rakyat Tiongkok seluruh destinasi di Indonesia mulai hari Rabu 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Elfi.

Penghentian sementara tersebut  berdasarkan Rapat Terbatas Kabinet pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020, Pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara operasi penerbangan ke/dari Republik Rakyat Tiongkok.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Operasionalkan Helpdesk Bagi Penumpang Terdampak Penghentian

Gara-gara Virus Corona di China, Bali Terancam Kekurangan Bawang Putih

Tingkatkan Kebersamaan dan Keakraban Antar Anggota, Persit Kartika Chandra Gelar Lomba Senam Kreasi

Hal ini bertujuan untuk membatasi potensi masuknya penyebaran virus corona melalui akses transportasi Udara dalam penerbangan internasional.

Selain itu juga menginformasikan kepada anggota FAL Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan sejumlah langkah sesuai Surat Edaran dari Kemenkes.

Diantaranya sesuai dengan Undang-undang Non 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 28 bahwa seluruh pesawat yang masuk Indonesia dan wilayah terjangkit, termasuk kru dan penumpangnya berada dalam Status Karantina.

Status Karantina yang dimaksud adalah keadaan alat angkut, orang, dan barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan upaya kekarantinaan kesehatan.

Status Karantina dapat dicabut apabila telah diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Persetujuan Karantina Kesehatan terdiri atas Persetujuan Bebas Karantina dan Persetujuan Karantina Terbatas.

Persetujuan Bebas Karantina diberikan apabila :

a. Tidak terdapat penyakit dan faktor risiko pada pesawat

b. Kru dan penumpang pesawat dalam kondisi sehat dan memiliki status vaksinasi yang baik

c. Dokumen Karantina Kesehatan lengkap dan berlaku

Kemudian Persetujuan Karantina Terbatas diberikan apabila :

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved