Waspada Virus Corona di Bali

Imigrasi Ngurah Rai Tolak 17 WNA Masuk Bali, "Mereka Telah Melakukan Perjalanan ke China"

Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penolakan terhadap 15 WNA dari beberapa negara dan 2 WN China masuk Bali

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Imigrasi Ngurah Rai Tolak 17 WNA Masuk Bali, "Mereka Telah Melakukan Perjalanan ke China" 

Imigrasi Ngurah Rai Tolak 17 WNA Masuk Bali, "Mereka Telah Melakukan Perjalanan ke China"

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Mulai diberlakukannya peraturan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asing (WNA) asal China, tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (5/2/2020) kemarin, dan mulai diberlakukan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat telah melakukan penolakan terhadap 15 WNA dari beberapa negara dan 2 WN China untuk masuk melakukan kunjungan ke Pulau Dewata.

“Kemarin sampai pukul 19.38 Wita, kita telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, Kamis (6/2/2020).

Korban Virus Corona Kini 28 Ribu Orang, Dalam 24 Jam Ada 3.694 Kasus Baru, 560 Orang Meninggal

WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia

15 WNA yang ditolak masuk itu diantaranya 2 WNA asal Rusia, 1 WNA asal Romania, 4 WNA asal Brazil, 3 WNA asal Armenia, 1 WNA asal New Zealand, 1 WNA asal Ukraina, 1 WNA dari Inggris dan 2 WNA asal Moroko.

Alasan penolakan mereka melakukan kunjungan ke Indonesia khususnya Bali, karena telah keluar peraturan Permenkumham yang menyatakan WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau pun transit ke wilayah Indonesia.

“Mereka melaksanakan kunjungan wisata, tetapi berdasarkan peraturan mereka tidak diperkenankan masuk karena telah melakukan kunjungan ke China dalam kurang dari 14 hari terakhir,” ungkap Alberto.

Selain 15 WNA tersebuts, terdapat juga penolakan terhadap 2 WNA asal China ke Bali.

Pekerja Rumah Sakit Corona Leishenshan Diupah Rp 2 Juta Per Hari dan Diberi Fasilitas Ini

Antisipasi Virus Corona, Pelabuhan Gilimanuk Akan Pasang Thermometer Infrared, Begini Cara Kerjanya

“Untuk WN China sendiri sudah ada dua orang, ya karena mereka berdasarkan di sistem berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari. Itu dipulangkan (ditolak masuk dan harus kembali lagi ke negaranya) hari ini (kemarin, red) juga. Karena peraturannya mulai berlaku hari ini (kemarin, red) juga,” papar Alberto.

Usai ditolak masuk ke Bali, mereka harus kembali ke negara asalnya, dan Imigrasi tidak bertanggungjawab apapun soal kepulangan mereka.

“Kita yang melakukan penolakan tapi sebagai penanggungjawabnya itu alat angkut (maskapai) yang menanggungjawab segala biaya yang timbul,” ungkapnya.

Bagaimana secara medis kesehatan mereka saat di pemeriksaan keimigrasian, pihaknya tidak memiliki wewenang menyampaikan mengenai itu.

“Secara medis? Itu kami tidak bisa menjawab, itu di luar wewenang kami. Itu bisa ditanyakan langsung ke KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar),” jawabnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved