Ragam Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia, dari Arak, Sopi hingga Ciu yang Kadarnya 70 Persen

Arak Bali akhirnya diakui sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali, khususnya terkait minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Nyoman Mahayasa
Ilustrasi minuman beraklohol - arak Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Arak Bali akhirnya diakui sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali, khususnya terkait minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Hal itu menyusul diterbitkannya Pergub Bali No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang diumumkan kepada publik Bali, Rabu (5/2/2020).

Sebelum menjadi Pergub, wacana legalisasi arak Bali telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.

Saat rapat paripurna dengan anggota dewan di Kantor DPRD Bali, Senin (11/2/2019) silam, Gubernur Koster menyampaikan keinginannya untuk melegalkan arak Bali.

Gubernur Koster Terbitkan Pergub 1/2020, Perlindungan dan Pemeliharaan Pada Tuak, Brem & Arak Bali

Museum Arak Bali Senilai Ratusan Juta Bakal Dibangun di Karangasem, Pengunjung Dapat Oleh-oleh

BREAKING NEWS Pergub Tentang Arak Mulai Disosialisasikan, Bea Cukai Bali Ikut Inisiasi Penyusunan

“Yang bener aja, masak minum bir boleh, minum arak gak boleh. Yang punya kita tidak boleh dipakai, yang dari sana (luar) boleh dipakai. Cerita dari mana?” ujar Gubernur Koster ketika itu.

Ia berharap minuman tradisional Bali yang sudah menjadi branding Pulau Bali ini bisa tumbuh bersama dengan industrinya.

Kala itu Koster juga menyebutkan produsen arak Bali banyak jumlahnya yang berada di Kabupaten Karangasem dan Buleleng.

Menurutnya, mereka sangat terampil karena penyulingannya masih dilakukan dengan cara tradisional.

“Saya sudah perhatikan betul. Ini belum difasilitasi oleh pemerintah daerah, hasilnya cukup bagus. Sekarang per botol arak ilegal dijual Rp 100 ribu, kalau ini difasilitasi dengan teknologi pengolahan yang lebih bagus, saya kira kualitasnya akan lebih baik lagi,” imbuh koster ketika itu.

Adapun ruang lingkup Pergub ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pihak terkait saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020). Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi telah mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali pada 29 Januari 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pihak terkait saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020). Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi telah mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali pada 29 Januari 2020. (Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana)

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal dan Brem/Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.

Brem/Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah nantinya akan bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

Brem/Arak Bali itu dikemas dalam bentuk jeriken ukuran paling banyak satu liter serta pemberian label dan pengemasan dilakukan koperasi.

“Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” kata Gubernur Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di rumah jabatannya, Rabu (5/2/2020).

Warga Hanya Boleh Beli Arak &Tuak; 5 Liter Plus Bawa Surat dari Bendesa Adat, Ini Penjelasan Koster

Warga Natuna Sebut Pemerintah Bohong soal Jarak Area Isolasi WNI dengan Pemukiman Warga

Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Minuman Tradisional di Berbagai Daerah
Jepang punya sake. Korea Selatan punya soju, dan China punya baijiu.

Sejumlah daerah di Indonesia juga punya alkohol tradisional.

Berikut adalah minuman beralkohol tradisional Indonesia selain arak atau tuak Bali, sebagaimana dikutip dari Tribun Travel:

1. Ballo
Alkohol khas Sulawesi Selatan ini terbuat dari getah pohon lontar dan sering disajikan dalam cangkir bambu.

Ada dua jenis ballo; penyamakan ballo yang manis dan halus, yang memiliki kandungan alkohol hingga 10 persen, dan kacci ballo yang tajam, asam, dan kuat.

Anda dapat mencoba ballo di Tana Toraja, rumah bagi kelompok etnis Toraja.

Minuman ini sering dikonsumsi selama ritual keagamaan atau selama pertemuan sosial.

2. Ciu
Ciu merupakan minuman alkohol tradisional yang banyak ditemukan di Banyumas, dan Bekonang, Sukoharjo.

Ada 2 variasi ciu.

Satu terbuat dari tebu, lainnya dari singkong.

Kandungan alkoholnya cukup tinggi, yakni sampai 70 persen.

Penduduk setempat percaya bahwa minum ciu baik untuk kesehatan, mengklasifikasikannya sebagai jamu atau obat tradisional.

3. Sopi
Minuman ini banyak ditemukan di Kepulauan Maluku dan Flores.

Sopi sudah ada sejak zaman pendudukan Belanda pada abad 15.

Namanya berasal dari kata lama Belanda yang berarti zoopje yang berarti minuman kecil.

Pembuatan sopi membutuhkan waktu hingga 10 hari.

Sopi disuling dari nira manis, dicampur dengan akar, dan difermentasi di dalam batang bambu.

Beberapa orang lebih suka sopi yang sedikit manis , sementara yang lain menambahkannya dengan rempah dan akar, seperti ginseng.

4. Swansrai
Swansrai merupakan minuman khas Papua yang memiliki rasa kuat, sedikit pahit, dan kandungan alkohol hingga 30 persen.

Penduduk setempat biasanya menawarkan swansrai untuk menghormati tamu, dan sering disajikan dalam tempurung kelapa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved