Tim UPP Saber Pungli Badung Gelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2019
Pihaknya mengatakan penyebab korupsi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, keserakahan, kesempatan, kebutuhan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat, Ketua harian Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Badung gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Bahkan sosialisasi itu guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap peraturan daerah tersebut.
Kamis (6/2/2020) Waka Polres Badung menggelar sosialisasi di Aula Kantor Camat Mengwi, Badung, Bali.
Pada kegiatan itu, turut hadir yakni Kepala Dinas Kesbanglinmaspol Badung, Sekretaris Dinas Kebudayaan Badung, Kasi intel Kejaksaan Badung, Kabag Hukum setda Badung, Team Ombusmen, Camat Mengwi, Kapolsek Mengwi, Wadan Ramil Mengwi, Kanit Bimas Polsek Mengwi, KBO Bimas Polres Badung, (sebagai pencegahan) , Kasiwas polres Badung, Majelis Alit Kec.Mengwi, Bendesa adat se Kec. Mengwi, Kepala Desa/ Lurah se Mengwi dan Para Babhinkamtibmas Polsek Mengwi.
• Dampak Virus Corona, Harga Bawang Putih Melambung, Pasokan Menipis di Bali
• 3 Kesalahan Paling Umum Saat Merenovasi Rumah, Salah Satunya Terlalu Hemat
• Pengambilan Sumpah Satgas PTSL Denpasar, Targetkan Tahun 2020 Semua Lahan di Denpasar Tersertifikat
“Kami ucapkan terima kasih kepada undangan yang hadir, saya mohon maaf bukan menjadikan Desa Adat sebagai obyek pungli, namun memberikan pemahaman yang benar atas penerapan Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat,” Ucap Wakapolres didampingi para Narasumber baik dari kepolisian maupun pemerintahan daerah Badung.
Pihaknya mengatakan penyebab korupsi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, keserakahan, kesempatan, kebutuhan.
Serta dampak yang ditimbulkan akibat pungli ini dapat membuat ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, ciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial.
• Wanita Ini Tinggalkan Suami dan Anaknya, Kini Mengaku Ditipu Pacarnya yang Bandar Narkoba
• Selain Malaysia, 4 Negara Ini Paling Banyak Kunjungi Indonesia pada 2019
• Dukung Pelatihan Multilingual Bahasa, Pemerintah Amerika Serikat Siapkan 50 Trainer untuk 250 Guru
Maka dari itu pihaknya mengatakan pungutan yang diambil semestinya dalam bentuk punia.
“Punia yang dimaksud dengan peraturan daerah ini, tidak menentukan besarannya tetapi berdasarkan keikhlasan hati para donasi serta jelas peruntukannya tentang upacara adat,” tegasnya.
Pihaknya tetap menghargai dan menghormati pararem maupun awig-awig yang dibuat di masing-masing desa adat.
Namun kata dia, tetap harus pada peraturan yang berlaku yakni tidak bertentangan dengan peraturan yang ada lebih tinggi.
“Adanya sosialisasi ini, hanya merupakan tanggung jawab dan tugas kita sebagai penegak hukum khususnya di bidang pungli, sehingga diharapkan tidak ada masyarakat pemangku jabatan di Desa Adat yang tersangkut kasus Pungli,” pungkas Kompol Sidar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wakapolres-badung-kompol-sindar-sinaga-sp-tengah-saat-melakukan-sosialisasi-perda-no-4-tahun-2019.jpg)