Aksi Tolak RUU Omnibus Law di Denpasar

Tuntut Tolak RUU Omnibus Law, Kirab Akan Gelar Aksi Lebih Besar, Jika Gubernur Bali Tak Lakukan Ini

Kirab memberi ultimatum kepada Gubernur Bali I Wayan Koster untuk menyampaikan tuntutan mereka ke pusat dalam waktu dua minggu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Aksi menolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020). Tuntut Tolak RUU Omnibus Law, Kirab Akan Gelar Aksi Lebih Besar, Jika Gubernur Bali Tak Lakukan Ini 

Tuntut Tolak RUU Omnibus Law, Kirab Akan Gelar Aksi Lebih Besar, Jika Gubernur Bali Tak Lakukan Ini

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Koalisi Masyarakat Bali (Kirab) melakukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law karena dianggap tak berpihak kepada masyarakat kecil dan juga mengancam kelestarian lingkungan, bertempat di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Bali.

Sekretaris FSPM Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana dalam orasinya mengatakan dukungan pemerintah terhadap investor agar melakukan investasi asing dengan mengenyampingkan kepentingan publik semakin terlihat dalam penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

Omnibus law dianggap secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor atau korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya.

Selundupkan 496,93 Gram Sabu dari Aceh, Supriadi Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Bahaya Virus ASF Penyebab Ribuan Babi Mati di Bali

"RUU Cilaka sejatinya merupakan upaya revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 coba dilakukan pemerintah dan terus digagalkan gerakan pekerja atau buruh. Nantinya pekerja atau buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam, dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum, serta status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu. Masyarakat terdampak ada yang berkepentingan," katanya.

Fleksibilitas tenaga kerja ini juga dianggap akan memberangus serikat pekerja (union busting) yang membuat buruh akan sulit untuk berorganisasi, baik oleh karena status kerjanya, upahnya yang rendah, sehingga memerlukan lembur atau menambah pekerjaan lain.

"Apalagi ketidak efektifan dari pengawas ketenagakerjaan, dalam catatan kami, Bali hanya memiliki 25 pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan, hal ini tentunya perbudakan modern akan semakin masif dan sistematis," katanya.

Oleh karenanya, pihaknya memberi ultimatum kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk menyampaikan tuntutan mereka ke pusat dalam waktu dua minggu ini.

BREAKING NEWS Kirab Tolak RUU Omnibus law, Sampaikan 6 Tuntutan Ini

Terima Peserta Aksi Tolak RUU Omnibus Law, Kadisnaker Bali: Saya Tidak Punya Kewenangan Untuk Itu

"Jadi kami berikan waktu dua minggu dari sekarang dan kami inginkan bukti fisik dari draf surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dapat dilihat secara nyata. Kalau tidak, kami lihat selama dua minggu ke depan ini, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," katanya.

Ia menambahkan, "Sebagai masyarakat Bali kita tidak akan pernah diam atas ketidakadilan yang dilakukan pemerintah pusat."

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan segera disahkan oleh Gubernur Bali.

Karena sampai detik ini, menurut mereka belum ada kejelasan terkait permasalahan yang membuat Perda tersebut belum disahkan.

"Kami juga mendorong agar Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaandi Provinsi Bali segera disahkan oleh Gubernur Bali. Kami minta dalam dua minggu ke depan juga Perda ini disahkan dan dapat kita lihat sebagai wujud bahwa Gubernur Bali memang benar-benar peduli terhadap rakyat Bali," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved