Pergub Arak Bali

Koperindag Data Produsen Arak di Jembrana

Atas terbitnya Pergub tentang Arak, Koperindag Jembrana sudah melakukan pendataan terhadap beberapa produsen arak

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Gusti Putu Tambun saat menjelaskan proses penyulingan arak, Kamis (6/2/2020). Koperindag Data Produsen Arak di Jembrana 

Koperindag Data Produsen Arak di Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Distilasi Khas Bali.

Peraturan gubernur tersebut memberi jaminan hukum dan perlindungan kepada para pembuat arak khas Bali hingga pemasaran produk.

Atas hal ini, Kadis Koperindag Pemkab Jembrana, I Komang Agus Adinata mengaku sudah melakukan pendataan terhadap beberapa produsen miras jenis arak di Jembrana.

Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No 1 Tahun 2020

Gubernur Koster Terbitkan Pergub 1/2020, Perlindungan dan Pemeliharaan Pada Tuak, Brem & Arak Bali

"Ya, ini sudah kami lakukan pendataan. Ada memang beberapa yang sudah didata. Beberapa di antaranya di Pasaran," ucapnya kepada Tribun Bali, Jumat (7/2/2020).

Adinata mengaku mendukung penuh peraturan Gubernur Bali tersebut.

Selain dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, pajak juga akan masuk ke pendapatan daerah Jembrana.

Kemudian, tidak ada lagi penangkapan terhadap produsen yang mata pencahariannya dari menghasilkan arak.

Warga Hanya Boleh Beli Arak &Tuak; 5 Liter Plus Bawa Surat dari Bendesa Adat, Ini Penjelasan Koster

BREAKING NEWS Pergub Tentang Arak Mulai Disosialisasikan, Bea Cukai Bali Ikut Inisiasi Penyusunan

"Ya tentu kami menyambut baik. Karena itu berdampak baik pada masyarakat. Rata-rata mereka (produsen) mata pencahariannya membuat arak," jelasnya.

Adinata menyebut, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai dan bidang koperasi Jembrana.

Dimana nantinya masyarakat produsen arak akan dinaungi dalam satu wadah atau dinauangi oleh koperasi.

"Jadi nanti dipikirkan juga soal pemasaran dan atau perubahan kemasan atau hal lain sebagainya. Tapi tentunya kami mengacu pada Pergub itu sendiri," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved