Pembunuhan di Denpasar

Luka Terbuka Di Kepala Menjadi Penyebab Tewasnya Korban Pembunuhan di Ahmad Yani Utara Denpasar

Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Dasari Sakit Hati, Luka Terbuka Di Kepala Menjadi Penyebab Tewasnya Korban

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan di Peguyangan, Denpasar Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara, Bali.

Akhirnya diperlihatkan pihak kepolisian ke awak media, Jumat (7/2/2020), bertempat di loby depan Mapolresta Denpasar.

Pelaku pembunuhan yang sudah ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ini bernama Sakim Fadillah (39) asal Jember, Jawa Timur.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan kepada Tribun Bali dan awak media motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.

Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Peguyangan Denpasar Ternyata Pemilik Toko Bangunan

BREAKING NEWS Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Denpasar

Polisi Benarkan Kematian Lina Mantan Istri Sule Dilaporkan atas Tuduhan Pembunuhan Berencana

"Untuk motifnya sakit hati atau dendam karena dimaki-maki, dikata-katain oleh korban beberapa bulan lalu," ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Sebelum kasus ini terjadi, pelaku datang ke rumah korban pada hari Rabu (5/2/2020) dengan maksud untuk menemui dan mengajak anak korban bernama Andi Cahyadi (34) gantangan ayam.

Pelaku datang kerumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati, Nomor 183, Banjar Hita Bhuana, Peguyangan, Denpasar Utara sekitar pukul 10.00 WITA.

Pelaku dan anak korban yang sama-sama menyukai atau hobi bertenak ayam cemani lalu pergi mengendari sepeda motor Honda Beat pelaku ke Jalan Selaya (tempat gantangan ayam) yang berjarak 500 meter dari TKP.

Setelah dari gantangan ayam, mereka berdua kembali ke rumah korban dan saat tiba anak korban pergi ke warung untuk membeli rokok.

Sedangkan pelaku yang saat itu mengenakan helm masuk ke rumah korban dan mengambil batu pavling blok didalam rumah lalu mencari korban.

Saat itu korban berada di rumah seorang diri dan posisi sedang duduk di teras depan rumah, pelaku yang melihat korban langsung muncul niat untuk menghabisi korban.

Pelaku lalu memukul korban dibagian kepala, kaget dengan aksi pelaku korban lalu pergi ke kamar dengan kondisi kepala yang berceceran darah.

Melihat korban masuk kedalam, pelaku lalu mengejar korban dan memukul berkali-kali kearah kepada korban hingga tidak berdaya didalam kamarnya.

"Saat pelaku mendapat kesempatan karena anak korban pergi ke warung untuk membeli rokok, kurang lebih 15 menit ditinggal anak korban saat itu juga pelaku menghabisi korban dengan batu yang diambil dari halaman rumah korban," lanjutnya.

Usai menghabisi korban, pelaku mencuci tangan untuk membersihkan bekas darah korban dan saat bersamaan datang anak korban.

Namun belum sampai masuk ke dalam rumah, anak korban kembali diajak ke kos pelaku di Jalan Salawati untuk ganti pakaian.

Saat tiba dikos pakaian hingga sandal dimasukkan ke dalam tas plastik, ia pun berganti pakaian kemudian kembali ke TKP.

Diperjalanan menuju rumah korban, pelaku membuang pakaian dan sandal yang sebelumnya digunakan untuk menghabisi korban.

Di Sungai Badung disekitaran Jalan Gunung Kerinci - Jalan Nusa Kambangan didaerah Pekambingan, Denpasar Barat.

Pelaku sempat ditanya anak korban Andi apa yang dibuangnya, namun Sakim minta untuk terus melanjutkan perjalanan ke tempat gantangan ayam.

"Saat diperjalanan anak korban sempat ditelfon adiknya dan mengabari kalau ibunya meninggal dunia dikamar dengan posisi luka parah dan berdarah. Saat itu juga anak korban dan pelaku kembali kerumah korban, tiba dirumah ia temukan mayat korban sudah bersimbah darah," tambahnya.

Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Denpasar Barat.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian atas alis mata kanan dan kiri, atas kepala, telinga kanan dan kiri, otak kecil akibat pukulan batu dari pelaku.

"Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk hal lainnya masih kita lakukan perkembangan lagi," tambah Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved