Hindari Kupva BB Tak Berizin, Bank Indonesia Sosialisasi dan Ajak Kerja Sama Masyarakat Ubud
Pertama melakukan sosialiasasi terkait ketentuan KUPVA BB/Money Changer, baik dari ketentuan perizinan, pengawasan termasuk di dalamnya upaya pencegah
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga penyelenggaraan KUPVA BB agar berjalan dengan baik, Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi KUPVA Bali, penyelenggara pemerintahan dan pemangku adat di Kecamatan Ubud melakukan kegiatan.
Pertama melakukan sosialiasasi terkait ketentuan KUPVA BB/Money Changer, baik dari ketentuan perizinan, pengawasan termasuk di dalamnya upaya pencegahan penertiban KUPVA Tidak Berizin.
Kedua, melakukan penandatanganan pernyataan bersama antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud, tentang Kerjasama dan Koordinasi terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
• Cegah Penipuan dengan Pemalsuan BPKB, Berikut Cara Mengetahui BPKB Asli atau Tidak
• Tergolong Modus Baru, Polda Bali Buru Sindikat Pemalsu BPKB
• Pemprov Bali Bakal Surati Presiden Jokowi Soal Virus Korona, Ini Beberapa Poin yang Disampaikan
“Bank Indonesia sangat mendukung sekali, terselenggaranya kegiatan ini. Bank Indonesia menyadari pertumbuhan ekonomi Bali sangat bergantung dari sektor wisata, sehingga apapun yang terkait dengan dunia wisata."
"Maka pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, dan salah satunya adalah pengelolaan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh perusahaan bukan bank,” jelas Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KpwBI Bali, Agus Sistyo Widjajati, di Ubud, Gianyar, Senin (10/2/2020).
• Atap Wantilan Pura Dalem Resi Diterjang Puting Beliung, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
• Selama 16 Hari Operasi Antik 2020 Digelar, Polresta Denpasar Meringkus 20 Orang Tersangka
• Badan Tenaga Nuklir Nasional Bersama IAEA Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Pelestarian Cagar Budaya
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat memiliki pandangan dan pemahaman yang sama.
Bahwa pengelolaan KUPVA Bukan Bank (BB), yang baik akan dapat menjaga citra positif Pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar.
“Pada akhir bulan Januari 2020, dapat kami informasikan jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali tercatat 627 kantor, terdiri dari 127 kantor pusat dan 500 kantor cabang,” sebutnya.
• Pangdam Cendrawasih Pimpin Operasi & Menuju Lokasi Helikopter MI 17 TNI AD yang Jatuh di Papua
• Laboratorium Niki Diagnostic Center Menyediakan Pelayanan Mikrobiologi Klinik
Jumlah ini meningkat 3,35 persen (yoy), dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya berjumlah 606 kantor, terdiri dari 123 kantor pusat dan 483 kantor cabang.
Sementara itu, dibandingkan nasional jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali mencapai 29 persen.
Secara spasial, jaringan kantor di wilayah Bali, jumlah kantor yang paling banyak berada di wilayah Kabupaten Badung, yaitu 67 persen.
Kemudian 12 persen berada di Kota Denpasar, 11 persen di Kabupaten Gianyar, dan 10 persen tersebar di kabupaten lainnya.
Jaringan kantor KUPVA BB, yang berlokasi di Gianyar tercatat 69 kantor, terdiri dari 12 kantor pusat dan 57 kantor cabang.
Dengan total transaksi Rp3,97 triliun atau 11 persen, dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp 37,8 triliun.